Polres Bangli Ungkap 4 Kasus Narkoba, Peran Masyarakat Ikut Mengawasi Sangat Diharapkan

 Polres Bangli Ungkap 4 Kasus Narkoba, Peran Masyarakat Ikut Mengawasi Sangat Diharapkan

Polres Bangli beber barang bukti beserta tersangka kasus narkoba, Kamis 20 Juni 2024. (ist)

BANGLI – baliprawara.com

Selama kegiatan operasi Antik Agung 2024, dari tanggal 31 Mei sampai 15 Juni 2024, Kepolisian Resor (Polres) Bangli, berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus narkoba jenis Sabu. Dari empat kasus ini, pihak Polres Bangli berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka dari tiga lokasi berbeda wilayah Bangli.

Adapun 4 orang tersangka tersebut yakni atas nama inisial KA alias Gede, AD alias Agus, AP alias Yayak, NS alias Gustu. Keempat tersangka dimaksud, saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Bangli.

Menurut Wakapolres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir Sh. S I.K., MH., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli. Dari pengungkapan 4 kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu   0,32 gram Neto.

“Keempat orang tersangka ini melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup,” katanya didampingi Kasat Narkoba AKP I Gst Md Dharma Sudhira, S.H., M.H dan Kasie Humas AKP I Wayan Sarta, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024, di lobby Mapolres Bangli.

Menurut Kasat Res Narkoba AKP I Gst Md Dharma Sudhira, S.H., M.H, dari hasil penjualan yang dilakukan, motif dari pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika, sebagian besar dengan alasan untuk stamina. Dengan pengungkapan kasus ini, selama tahun 2024 hingga bulan Juni 2024, pihak Polres Bangli telah menindak sebanyak 11 kasus, dengan 13 orang tersangka.

See also  Polres Bangli Bersinergi Dengan Kodim 1626, Buka Gerai Vaksin Massal di Kayubihi

“Selama Januari hingga Juni 2024, kami telah menindak sebanyak 11 kasus dengan total 13 tersangka. Adapun total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 1,68 gram Neto,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangli AKP I wayan Sarta meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar waspada, betapa bahayanya narkoba. Ia meminta masyarakat untuk dapat ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada penggunaan narkoba di daerahnya.

”Peran masyarakat untuk melaporkan ini sangat besar dalam pengungkapan narkoba, kalau semuanya membantu menyampaikan informasi ke pihak kami setidaknya dapat mengurangi pengedaran narkoba. Mari kita sama-sama berantas, jangan sampai disalahgunakan. Jadi yang saat ini masih ada keterlibatan dengan narkoba dihentikan,” pintanya. (MBP)

 

redaksi

Related post