Polres Tabanan Ringkus Dua Penyalahguna Narkoba

 Polres Tabanan Ringkus Dua Penyalahguna Narkoba

TABANAN – baliprawara.com

Dua orang tersangka penyalahguna narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Tabanan. Mereka adalah, I Made Suta Aryawan alias Dek Awan (36), dari Banjar Dinas Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dan I Dewa Ngakan Gede Pemayun alias Dewa Mayun (31) yang asal Desa Tulikup, Gianyar.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K. M.H. didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia, di halaman Mako Polres Tabanan, Kamis (18/6), mengatakan, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Dek Awan diamankan di rumahnya pada Jumat (5/6), sekitar pukul 11.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pipa kaca berisi kristal bening diduga sabu-sabu (SS) dan 1 buah alat isap SS di rak televisi, yang diakui itu adalah milik tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut seharga Rp 500 ribu. Tersangka mengaku membelinya dari seseorang melalui WhatsApp. “Tidak hanya di kamar tidur, barang bukti sabu lainnya juga didapatkan lagi di garasi mobil,” bebernya.

Kemudian, tersangka Dewa Mayun diamankan pada Rabu (10/6). Ia diringkus saat berada di jalan menuju banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya, ditemukan 5 paket SS seberat 0,56 gram.

Polisi terus mendalami kedua kasus tersebut. Untuk tersangka, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (MBP8)

See also  Badung Ranking I Tingkat Nasional MCP Tahun 2020

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *