Polres Tabanan Ungkap Sindikat Pencurian Mobil
TABANAN, – baliprawara.com
Polres Tabanan berhasil mengungkap satu sindikat pencurian mobil dalam Operasi Sikat Agung 2024. Para pelaku terdiri dari Raju (27) seorang buruh harian lepas dan dua orang lainnya atas nama Widiono dan Anom.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat release pengungkapan kasus, Sabtu, 11 Mei 2024 menjelaskan, sindikat pencurian mobil ini terbongkar usai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian mobil yang sempat terjadi di garasi milik Gede Handika Putra, pada Senin, 1 Mei 2024 di Jalan Tukad Ayung Blok V, BTN Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri Dimana satu unit mobil Suzuki Swift warna hitam dicuri oleh para pelaku sindikat ini.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi mobil dengan ciri-ciri yang sama di wilayah Kecamatan Pupuan. Mobil tersebut kemudian diamankan oleh Polres Tabanan dan ternyata identik dengan kendaraan yang hilang dari garasi korban.
Dua hari setelahnya, pada Rabu, 3 Mei 2024, pelaku utama yakni Raju berhasil diamankan di wilayah Tabanan. Dari interogasi terhadap Raju, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sendirian.Raju kemudian mengakui keterlibatan dua rekannya, Widiono dan Anom.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil kunci mobil yang tergantung di dekat garasi,” jelas Leo Dedy Defretes.
Kini ketiga tersangka, Raju, Widiono, dan Anom, dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.(MBP8)