Polresta Denpasar dan Jajaran, Tindak 365 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Seminggu

 Polresta Denpasar dan Jajaran, Tindak 365 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Seminggu

Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

DENPASAR – baliprawara.com

Pelanggaran dalam berkendara dijalan raya, ternyata masih cukup banyak terjadi. Yang mana,  paling banyak, masih didominasi oleh pelanggaran tanpa penggunaan helm.

Dari data yang ada, dalam kurun waktu satu Minggu, mulai tanggal 19 sampai dengan 25 Maret 2023, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek, berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 365. Dari total jumlah itu, penindakan yang diberikan berupa, tilang manual sebanyak 151 pelanggaran, E-tilang 1 pelanggaran, dan teguran sebanyak 213. Ratusan pelanggaran  dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, selama ini, penindakan kepada pengguna jalan raya, telah dilakukan dengan memberikan tilang secara manual. Namun kata dia, masih saja banyak yang melakukan pelanggaran. Terutama pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing atau warga negara asing (WNA).

Menurutnya, pelanggaran oleh para WNA ini, dominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB. “Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual,” ungkap Kasi Humas, Senin 27 Maret 2023.

Lebih lanjut jika dirinci, dari total 43 pelanggaran,  jenis pelanggaran yang mereka lakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.

“Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas,” kata AKP Sukadi. (MBP)

 

See also  Kurang dari 24 jam, Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

redaksi

Related post