Posyandu Desa Adat Tegal Darmasaba Jadi Lokasi Aksi Sosial TP Posyandu Bali Bersama Ibu Putri Koster

 Posyandu Desa Adat Tegal Darmasaba Jadi Lokasi Aksi Sosial TP Posyandu Bali Bersama Ibu Putri Koster

Ibu Putri Koster

BADUNG — baliprawara.com
Posyandu Desa Adat Tegal Darmasaba, Abiansemal, Badung, menjadi lokasi pelaksanaan Aksi Sosial “Membina dan Berbagi” yang digelar Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Provinsi Bali bersama Ketua Tim Pembina Posyandu, Ibu Putri Koster, Rabu (10/12). Kegiatan ini menghadirkan para kader Posyandu setempat dalam rangka penguatan peran dan tata kelola Posyandu di tingkat desa.

Dalam arahannya, Ibu Putri Koster meminta para kader Posyandu menata kepengurusan secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Penataan yang baik, ujarnya, penting untuk memastikan program Posyandu berjalan efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta tumbuh kembang generasi muda menuju generasi emas.

“Pengurus Posyandu harus memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan desa sesuai standar pelayanan minimal,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa tugas pengurus mencakup penyusunan perencanaan serta pengusulan program dan kegiatan kepada pemerintah desa/kelurahan, yang kemudian dikoordinasikan dengan Tim Pembina Posyandu tingkat desa. Tim Pembina Posyandu sendiri berperan sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina untuk memastikan keberjalanan program Posyandu di tiap jenjang.

Mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Ibu Putri Koster menegaskan bahwa Posyandu telah bertransformasi dengan menerapkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan sosial.

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat Desa Tegal Darmasaba untuk memperkuat kepedulian terhadap kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah memilah sampah dari rumah, katanya, menjadi kunci mengurangi pola buang-angkut dan menekan penumpukan sampah di TPA, terutama TPA Suwung untuk wilayah Badung–Denpasar.

“Setiap rumah tangga wajib memilah sampah. Desa yang tidak masuk wilayah regional TPA harus mampu mengelola sampahnya sendiri—sampah organik selesai di sumber, sampah anorganik diselesaikan di TPS3R, dan residu ditangani di TPST,” tegasnya.

See also  Mahfud MD Resmi Ditunjuk Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

Usai kegiatan Aksi Sosial, Ketua Tim Pembina Posyandu Ibu Putri Koster bersama tim melanjutkan peninjauan ke TPS3R Pudak Sari di Desa Darmasaba, guna melihat langsung proses pengelolaan sampah di tingkat desa.(MBP2)

Redaksi

Related post