PPKM Berlanjut, Sejumlah Wilayah Termasuk Bali Turun ke Level 3
DENPASAR – baliprawara.com
Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers, menyampaikan evaluasi terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Senin 23 Agustus 2021. Dalam keterangannya yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, level PPKM Jawa-Bali di sejumlah wilayah, akan dilakukan penurunan level mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan kalau pandemi ini ini belum usai. Bahkan menurutnya di beberapa negara, saat ini sedang mengalami gelombang ketiga. “Untuk itu, pemerintah Indonesia berupaya membuat kebijakan dengan hati-hati dan memandang semua aspek untuk memutus penyebaran Covid-19,” katanya.
Dipaparkannya, untuk saat ini, telah terjadi penurunan jumlah kasus baru yang signifikan sejak puncak penambahan kasus di 15 Juli 2021. Yang mana persentasenya mencapai tepatnya 78 persen. Tak hanya itu, angka kesembuhan juga mengalami peningkatan yang signifikan. Tentunya hal ini berkontribusi signifikan pada penurunan keterisian tempat tidur. Yang mana BOR Nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah akhirnya memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus, beberapa daerah bisa diturunkan dari Level 4 ke Level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus. Untuk Pulau Jawa-Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. “Level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2 dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota,” ucapnya. (MBP1)