PPKM Darurat di Bali Mulai Sabtu, Begini Penerapannya
DENPASAR – baliprawara.com
Merujuk Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Bali kemudiam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE Gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini dan kedua semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
Pelaksanaan kegiatan pada sektor
esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50%, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%, dan
untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara, aktifitas keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota (MBP)