PPLN ke Indonesia Mulai Diizinkan, Bandara Ngurah Rai Tak Masuk Entry Point

 PPLN ke Indonesia Mulai Diizinkan, Bandara Ngurah Rai Tak Masuk Entry Point

Sejumlah penumpang saat melintas di terminal domestik Bandara Ngurah Rai.

MANGUPURA – baliprawara.com

Akses bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk masuk ke Indonesia, mulai dibuka yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021. Dalam aturan itu, PPLN pemegang visa dan izin tinggal, diperbolehkan masuk Indonesia. Meski demikian, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat ini masih belum termasuk dalam kategori pintu masuk atau entry point.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Taufan Yudhistira, tidak menampik hal itu. Saat ini hanya ada dua bandara yang bisa menerima PPLN, yakni Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi. Sementara, untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, memang  belum bisa sebagai pintu masuk PPLN. 

Meski demikian kata Taufan, pihaknya di Bandara Ngurah Rai, tetap melakukan berbagai upaya dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam hal ini, berbagai fasilitas penunjang prokes sudah ditempatkan di sejumlah titik. Hal ini masih kata Taufan, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga nantinya, pada saat aturan PPLN bisa masuk melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihaknya sudah siap melayani. “Kapan pun dibuka, kita siap melayani karena sudah terapkan Protokol Kesehatan, bahkan masuk kategori terbaik se Asia Tenggara,” katanya, Jumat 17 September 2021.

 

Sementara itu terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal Keimigrasian dalam massa penanganan penyebaran Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang dikeluarkan pada tanggal 15 September lalu, secara otomatis Permen 27 Tahun 2021 tentang pelarangan orang asing masuk Indonesia sudah tidak berlaku. “Sebelumnya di Permenkumham 27 itu tidak ada orang asing masuk. Namun, saat ini sudah diperbolehkan melalui Permenkumham yang baru itu,” kata Jamaruli melalui video singkatnya.

See also  Astra Apresiasi Pemenang Astranauts 2023, Kompetisi Inovasi Digital dan Teknologi

Dengan diberlakukannya, Permenkumham nomor 34 Tahun 2021 itu, pihaknya melakukan berbagai persiapan di sejumlah pintu masuk. Baik melalui laut, darat dan udara. Salah satu yang menjadi atensi pihaknya adalah melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Di mana, saat ini petugas Imigrasi sudah siap di terminal kedatangan internasional. 

Saat Bandara Internasional Ngurah Rai dibuka menjadi pintu masuk, petugas Imigrasi kata dia, sudah ada di lapangan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Jamaruli juga mengimbau, agar orang asing yang ada di Bali maupun yang nantinya akan datang, harus mentaati peraturan perundang-undangan yang didalamnya ada penerapan Protokol Kesehatan. Hal ini dikarenakan aturan terbaru itu ada satu pasal yang menegaskan bahwa orang asing yang melanggar Prokes bisa dikenakan tindak administrasi Keimigrasian.

“Khusus untuk di Bali, jika Bandara Internasional Ngurah Rai dibuka, petugas kami selalu siap. Petugas kami sampai sekarang masih berjaga di bandara meski belum ada PPLN masuk. Memang tindakan tegas terhadap yang melanggar Prokes ini sudah kita lakukan sebelumnya. Namun, dalam aturan terbaru, kembali ditekankan agar tidak ada yang melanggar. Maka kami harapkan orang asing untuk mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post