Prajurit Kodim 1617/Jembrana, Diingatkan Jaga “Profesionalisme TNI” Jelang Pilkada Serentak 2020

 Prajurit Kodim 1617/Jembrana, Diingatkan Jaga “Profesionalisme TNI” Jelang Pilkada Serentak 2020

JEMBRANA – baliprawara.com

Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum, Prajurit, PNS serta anggota Persit KCK Cabang XXXVI Kodim/1617 Jembrana menerima penyuluhan hukum dari Tm Hukum Kodam IX Udayana bertempat di Makodim 1617/Jembrana, Jumat (11/09)

Kegiatan penyuluhan hukum  dihadiri oleh Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasriffudin Haruna, S.sos., Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf Gusti Made Seputra,  Perwira Staf dan Para Danramil, Jajaran, Prajurit Kodim 1617 Jembrana beserta Anggota Persit KCK Cabang XXXVI Dim 1617 Jembrana.

Dandim 1617/Jembrana dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum ini sangat penting diberikan agar seluruh Prajurit, PNS serta Anggota Persit KCK Cabang XXXVI Dim 1617 Jembrana dapat memahami materi dan ketentuan hukum yang disajikan oleh tim penyuluh. Dengan memahami ketentuan hukum tersebut diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan merusak citra TNI AD khususnya Kodim 1617/Jembrana. Dandim juga menekankan kepada seluruh Prajurit Kodim 1617/Jembrana untuk tetap menjaga “Profesionalisme TNI” menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mematuhi UU terkait Netralitas TNI. 

“Apabila Prajurit Kodim/1617 Jembrana tidak menjaga Netralitas TNI dalam Pilkada Serentak, hal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang Netralitas TNI sehingga bisa diproses secara hukum”, tegas Dandim 1617 Jembrana.

Di sela sela sambutannya Dandim juga mengingatkan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Keluarga Besar Kodim 1617/Jembrana di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan cenderung meningkat hendaknya selalu menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Kegiatan penyuluhan hukum dengan nara sumber Tim Hukum Kumdam IX Udayana dipimpin oleh Mayor Chk Daniel Dwi Saputro, S.H. Di hadapan Prajurit Kodim 1617/ Jembrana tim penyuluh memaparkan materi hukum terkait Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan memahami UU ITE tersebut diharapkan dapat memahami tentang perilaku dalam penggunaan media sosial yang bila terjadi pelanggaran maka dapat dijerat hukum serta Prajurit serta Keluarga Besar Kodim/1617 Jembrana lebih bijak dalam penggunaan media sosial. (MBP) 

See also  Untuk Ketujuh Kalinya Pemprov Bali Raih opini WTP

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *