Prajuru Desa Adat Pecatu Tahun 2021 – 2026, Dikukuhkan

MANGUPURA – baliprawara.com

Desa Adat Pecatu, Kuta Selatan, Badung menggelar upacara pengukuhan Prajuru Desa Adat Pecatu Tahun 2021 – 2026, bertepatan dengan hari purnama Kapat, Selasa 21 September 2021. Bertempat di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Pecatu, pengukuhan dilakukan oleh Majelis Agung Provinsi yang diwakili oleh Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung Anak Agung Putu Sutarja, SH, MH. 

Pengukuhan ini dihadiri Sekda Kab. Badung, Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Kadis Kebudayaan Kab. Badung, MDA Kab. Badung, Camat Kuta Selatan, MDA Kecamatan Kuta Selatan, Perbekel Pecatu serta undangan lainnya yang terbatas. Prosesi pengukuhan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. 

Pada kesempatan ini, Kelian Desa Adat Pecatu, I Made Sumerta, SH., usai dikukuhkan menyampaikan ada sejumlah program kerja yang akan dilakukan. Salah satunya terkait dengan awig-awig, dan perarem, banyak yang perlu disesuaikan dan disempurnakan. Karena awig-awig yang dimiliki, terakhir tahun 1987. “Tentunya banyak hal yang perlu disesuaikan atau ada yang tidak relevan dengan kondisi saat ini,” kata Sumerta yang kini ngayah di Desa Adat untuk kedua kalinya.

 

Sementara terkait dengan program dari pemerintah dalam rangka untuk mengatasi kemacetan, seperti diketahui, desa Pecatu memiliki DTW kawasan luar Pura Uluwatu. Dengan pementasan Kecak yang sudah terkenal hingga mancanegara, saat sebelum pandemi, setiap pementasan kecak, wisatawan banyak yang datang kesana. Tentunya kondisi ini mengakibatkan jalur sepanjang jalan menuju Desa Pecatu selalu macet. Apabila kondisi pandemi sudah kembali normal, pihaknya berharap, agar segera terwujud pembangunan jalan lingkar untuk mengurai kemacetan. 

Sumerta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung ini mengatakan kalau masyarakat masih banyak yang berharap agar pembangunan jalan lingkar selatan ini bisa segera terwujud. Tentunya posisi atau letak pembangunan nanti agar bisa segera disampaikan, sehingga tidak ada perencanaan dari masyarakat untuk membangun atau mengontrakkan lahan mereka. “Mudah-mudahan ini segera ada ketetapan, dan pembangunan bisa segera terwujud untuk mengurai kemacetan,” harapnya. 

 

Sementara, terkait kawasan pesisir di Pecatu, sesuai UU nomor 1 tahun 2014, yang memperbolehkan desa adat untuk mengelola, atas persetujuan dari pemerintah Daerah, maka dari itu, pihaknya sudah bersurat kepada Pemkab Badung, untuk kiranya tanah negara yang ada di pesisir desa Pecatu, dapat dikelola oleh Desa. Tentunya hal itu dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat sekitar. Namun demikian, tetap juga harus mengikuti regulasi yang ada, dan tetap mengikut sertakan pemerintah daerah dalam perencanaan. 

Sekda kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa pada kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada Kelian Desa dan juga prajuru Desa Adat Pecatu yang dikukuhkan. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas terlaksananya pemilihan Prajuru. Mengingat pelaksanaan pemilihan kelian dan prajuru sebelumnya, dilaksanakan dalam suasana PPKM Jawa-Bali dan suasana pandemu Covid-19.  

Pihaknya berharap kepada Prajuru yang dikukuhkan ini, agar terjadi polarisasi di masyarakat. Karena bagaimanapun juga, prajuru tidak akan bisa berbuat banyak, ketika krama tidak mendukung. “Kami berharap agar tidak ada pengkotak-kotakan di masyarakat. Laksanakan tugas selaku prajuru sehingga apa yang diharapkan oleh krama Agung Desa Adat Pecatu, benar benar bisa diwujudkan, bisa dibuktikan, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh prajuru yang baru dikukuhkan ini,” tegasnya. (MBP)

 

See also  Gerak Cepat Desa Adat Pecatu Ringankan Kebutuhan Krama di Tengah “Meroketnya” Harga Beras di Pasaran

redaksi

Related post