Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker saat di Luar Ruangan
JAKARTA – baliprawara.com
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan aturan pemakaian masker. Keputusan tersebut, disampaikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.
Dikatakan, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini. Yakni dengan melihat perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Namun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat kategori rentan, maupun yang bergejala batuk dan pilek, untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. “Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Presiden Jokowi menambahkan. (MBP)