Pria Kanada Pembuat Video Bugil di Batur, Menunggu Dideportasi
DENPASAR – baliprawara.com
Pria asal Kanada, Jeffrey Douglas Craign alias JDC, yang sempat viral karena video telajang di kawasan Gunung Batur, Kintamani, Bangli, akhirnya diperiksa pihak Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Senin 25 April 2022. Pemeriksaan ini dilakukan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar, usai melakukan penelusuran, Minggu tanggal 24 April 2022.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, dari pemeriksaan tersebut, JDC mengakui kalau video viral yang diunggah tersebut benar dilakukan dirinya. Menurut pengakuannya, video tersebut dibuatnya sekitar pertengahan bulan April 2022. “Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan dalam membuat film, hanyalah sekedar mengekspresikan dengan menari tarian HAKA dari Selandia baru,” kata Jamaruli saat memberikan keterangan pers, Senin 25 April 2022.
Lebih lanjut dikatakan Jamaruli, JDC yang saat ini tinggal di wikayah Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar, masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2018. Kemudian yang kedua pada akhir tahun 2019. Dikatakan, maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali, untuk berselancar dan berlibur, serta menikmati keindahan alam di Bali. Selain itu, juga untuk mencari pengobatan alternatif terkait penyakit osteoporosis. “Yang bersangkutan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta penyembuhan secara psikologis secara online,” bebernya.
Dikatakan, dalam hal ini, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Untuk itu, akan diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukan Namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia,” Ucap Jamaruli. (MBP)