Produksi Ekstasi Home Industri, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk

 Produksi Ekstasi Home Industri, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk

Sam To (49) seorang residivis kasus narkoba kembali dibekuk polisi.

DENPASAR – baliprawara.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap home industri pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada  Rabu, 14 Juli 2021 pukul 16.00 wita.

“Pelakunya bernama Sam to berusia 49 tahun seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan pelaku kita amankan ekstasi sebanyak 286 butir serta sabu seberat 106,92 gram,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H. Kamis 22 Juli 2021 di Mapolresta Denpasar.

 

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan melawan arus menuju sebuah halte bus di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Saat itu tersangka berusaha kabur dan membuang  botol kecil yang dibalut plaster hitam, dimana dalam botol tersebut berisi 5 butir ekstasi warna merah muda.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kontrakannya dan berhasil menemukan 281 butir ekstasi dan sabu seberat 106,92 gram beserta dengan alat pembuatan atau produksi ekstasi.

 

“pengakuan pelaku bahwa dirinya belajar membuat ekstasi dari youtube sedangkan bahan-bahannya didapat dengan membeli secara online dan sudah selama empat bulan pelaku memproduksi ekstasi,” jelas Kapolresta Denpasar.

See also  Baru Seminggu Keluar Penjara, Residivis Kembali Beraksi

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan dalam satu minggu pelaku dapat menghasilkan 100 butir ekstasi yang diedarkan di wilayah Denpasar.

Terhadap pelaku dikenakan pasal  112 ayat (2) dan 113 ayat (1)  UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar s/d 10 milyar). (MBP)

 

redaksi

Related post