Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara, Pasek Sebut JPU Tak Percaya Diri dengan Pasal 2 dan 3

 Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara, Pasek Sebut JPU Tak Percaya Diri dengan Pasal 2 dan 3

Prof Antara didampingi penasehat hukum, usai persidangan, Selasa 23 Januari 2024.

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang melibatkan mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa 23 Januari 2024, di pengadilan Tipikor Denpasar. Pada sidang ini, Prof. Antara dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan oleh JPU Dino Kries Miardi. 

Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa Prof Antara terbukti melanggar Pasal 12e Pasal 18a dan 18b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mengenai tuntutan ini, penasehat hukum (PH) terdakwa, Pasek Suardika menyatakan, sebelumnya dalam dakwaan, yang dipermasalahkan adalah terkait dengan penerimaan dana SPI. Namun dalam tuntutan JPU, justru tentang output atau penggunaan uang, termasuk Uang di bank a, di bank b dan di bank c. 

Lebih lanjut pasek mengatakan, dalam tuntutannya, ternyata JPU sudah tidak percaya diri dengan pasal 2 dan 3 yang sebelumnya didakwakan. Yang mana dalam hal ini, dakwaan pertama tersebut sudah dicabut. 

“Kita apresiasi itu (dicabutnya pasal 2 dan 3-red), karena fakta sidang memang auditnya abal-abal. Kemudian yang kedua, soal pungli, ada perbedaan pasal 12e dengan pasal-pasal lain. Kalau pasal 2 dan 3 itu, ada memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Khusus di pasal 12e itu hanya memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tapi dari penjelasan jaksa, orang lain itu ditafsirkan juga korporasi, dalam hal ini dari penjelasan jaka adalah Udayana. Artinya adalah Unud menerima pungli, bukan terdakwa. Karena tadi diungkapkan kalau terdakwa tidak menerima apapun. Di dalam Tuntutan disebutkan terdakwa tidak menerima uang apapun, tetapi dia tetap bersalah,” kata Pasek usai sidang.

See also  Prodi Sarjana Ekonomi FEB Unud gelar Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Proposal PKM Karya Ilmiah, KBMI dan KMBK

Lebih lanjut Pasek mengatakan, korporasi yang disebutkan dalam tuntutan itu berarti Unud. Dan ini baru pertama kali, lembaga negara milik pemerintah menerima pendapatan disebut pungli. Apabila nanti ini nanti diterima menjadi sebuah putusan, tentu ini akan menjadi putusan yang paling aneh. Dimana negara bertambah pendapatannya disebut pungli. 

“Ini ilmu baru lagi yang harus saya pelajari. Tapi saya yakin majelis hakim akan lebih detail karena ada beberapa fakta. Satu yang sudah saya sampaikan Prof Antara tidak pernah korupsi, tidak pernah menerima uang sepeserpun, Itu terbukti JPU mengakui. Kedua kemudian uang itu utuh diterima Unud, terbukti rekening semua atas nama Unud,” bebernya.

Meski demikian, nanti akan dilakukan pembelaan dalam agenda Pledoi. Pihaknya akan menyampaikan datanya detail dari tahun ke tahun, bahwa dana SPI sudah terserap untuk pembangunan sarana dan prasarana. Bahkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya juga ikut membantu untuk pembangunan sarana dan prasarana. “Kalau misalnya SPI itu Dianggap sebagai pungli, maka dapat dibayangkan semua perguruan tinggi negeri menerima pungli,” sentil Pasek.

Prof Antara yang ditemui usai persidangan mengucapkan terimakasih karena proses sidang sudah berjalan dengan baik. JPU kata dia juga sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik sebagai wakil negara. “Kita harus hormati. Kita akan melakukan upaya yang perlu dilakukan dalam sidang berikutnya ke tim PH. Mudah mudahan Tim PH bisa melakukan hal yang terbaik sehingga membuktikan bahwa di Unud tidak pernah ada korupsi dari awal sampai akhir,” ucapnya. 

See also  Selain Pemilihan Ketua Umum DPP, Munas VI Aptikom Juga Bahas Percepatan Transformasi Digital

Terkait tuntutan dari JPU pihak sementara menerima, sampai nanti pada proses pledoi. Pihaknya mengaku akan melakukan yang terbaik sesuai proses hukum yang memungkinkan untuk itu. Yang jelas kita ingin segala sesuatunya terang benderang. “Di pledoi nanti disampaikan. Mohon doa restunya. Dari awal sampai akhir saya menyampaikan di Unud itu korupsi tidak ada,” katanya. (MBP)

 

redaksi

Related post