Progres Pembongkaran Tempat Usaha Ilegal Pantai Bingin Sudah Mencapai 95 Persen
Pembongkaran tempat usaha ilegal di pantai Bingin, sisa satu bangunan saja. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Pembongkaran bangunan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, sudah hampir selesai. Pembongkaran yang sudah dilakukan sejak 21 Juli 2025 ini, kini masih tersisa satu bangunan saja, dan ditargetkan rampung kurang dari seminggu ke depan.
“Tinggal satu saja bangunan yang on progres kami bongkar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu 21 September 2025.
Pembongkaran satu unit bangunan yang tersisa, menurut Suryanegara, merupakan pembongkaran yang tersulit. Hal itu karena posisi bangunan tersebut, berada pada posisi yang sangat membahayakan. Tentu hal tersebut juga memerlukan kehati-hatian dalam pembongkaran, demi keamanan pekerja, apalagi bangunan tersebut dinilai mudah roboh.
“Harus dikerjakan hati-hati, karena rawan roboh, terperosok, dari atas kanan kiri dari tengah juga dan di bawah depan dekat pantai,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya tetap dilakukan pembongkaran secara manual, dengan memotong besi-besi penyangga bangunan.“Ini yg paling sulit, kami juga tetep memakai tenaga manual untuk memotong motong besi bekas yang menghambat laju pembongkarannya,” terangnya.
Selama proses pembongkaran lanjut Suryanegara, pihaknya telah dikerahkan sebanyak lima unit alat berat berupa eskavator. Selain pembongkaran, pembersihan sisa material juga dilakukan demi kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.
Untuk pembongkaran lanjut dia, membutuhkan waktu hanya menunggu hitungan hari saja Namun untuk pembersihan puing-puing bangunan diperkirakan akan memakan waktu satu minggu.
“Progres saat ini mendekati 95 persenan, sepertinya konstruksi bisa kami selesaikan 2-3 hari lagi, tapi untuk pembersihan sampai dengan tuntas supaya tidak membahayakan sepertinya perlu seminggu lagi,” bebernya. (MBP)