Proyek Pengerukan di Sekitar Tebing Pantai Dreamland Dihentikan Sementara

 Proyek Pengerukan di Sekitar Tebing Pantai Dreamland Dihentikan Sementara

Jajaran pemerintah Desa Pecatu ketika mengecek aktivitas proyek di pesisir Pantai Dreamland, Senin 25 Juli 2022.

MANGUPURA – baliprawara.com

Menyikapi adanya aktivitas proyek pengerukan di pesisir Pantai Dreamland, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang diduga belum mengantongi izin, jajaran pemerintah Desa Pecatu, Senin 25 Juli 2022, turun melakukan pengecekan. Pada pengecekan ini, perbekel pecatu, langsung mengambil tindakan tegas.

Terkait hal itu, Perbekel Pecatu, I Made Karyana Yadnya menuturkan, dari hasil pengecekan, diketahui bahwa akomodasi pariwisata yang melakukan aktivitas di pesisir pantai Dreamland ini, sebelumnya tanpa melakukan komunikasi dengan pihak Desa. Namun demikian, dirinya mengatakan kalau pihak pengelola berencana untuk melakukan penataan area pantai sebagai perkuatan terhadap tebing. Dalam pengerjaannya, pesisir pantai sekitar dasar tebing digali, untuk selanjutnya diisi dengan material penguat. 

Meski dikatakan pihak pengelola telah memiliki gambar berkaitan dengan penataan, namun secara administratif untuk perizinan belum lengkap. Apalagi belum adanya komunikasi dengan pihak Desa. Sebagai tindak lanjut, terpaksa aktivitas proyek ini dihentikan sementara. “Mereka sudah punya gambarnya. Tapi apapun bentuknya, mereka tidak komunikasi dengan kami selaku penyelenggara pemerintahan terbawah. Itulah saya bilang, karena belum ada  secara administratif perizinan yang lengkap, mohon maaf untuk dihentikan. Jadi saya hentikan tadi,” kata Karyana menuturkan.

 

Pihak akomodasi wisata bersangkutan kata Karyana, juga mengaku telah mengajukan untuk melakukan kegiatan tersebut kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Namun izin untuk melakukan itu diketahui belumlah turun. “Kan belum turun izinnya. Tapi mereka ternyata sudah melaksanakan kegiatan. Makanya saya stop, dan arahkan agar silahkan diurus terlebih dahulu,” ungkapnya.

See also  Sekda Adi Arnawa Ikuti Coklit Pemutakhiran Data Pemilih

Sementara itu, dari rencana pihak manajemen proyek yang akan memberikan klarifikasi ke pihak Satpol PP, hingga Senin sore, belum ada datang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, menyampaikan, pihak proyek bersangkutan memang masih belum memenuhi panggilan pihaknya.

Dikatakannya, Peringatan I yang diberikan pada Jumat 22 Juli 2022 lalu adalah sekaligus sebagai panggilan untuk melakukan klarifikasi atas dokumen perizinan dimiliki. Dan jika dalam kurun waktu 7 hari kerja masih juga tidak datang memenuhi panggilan, maka mau tidak mau akan dilayangkan Peringatan II. “Belum datang. Dan kalau besok juga tidak datang, mungkin hari Rabu kita panggil lagi. Sementara ini kita positive thinking saja,” katanya singkat. (MBP)

 

redaksi

Related post