PSPPI Pascasarjana Unud Ciptakan Tenaga Insinyur Indonesia yang Mandiri
DENPASAR – Baliprawara.com
Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Pascasarjana Universitas Udayana mengadakan Kuliah Umum Sosialisasi Program RPL dan FAIP secara hybrid, Selasa (06/09/2022). Acara ini diikuti oleh mahasiswa yang hadir secara luring 46 orang yang daring 104 orang. Turut hadir pula, Koordinator Program Studi PSPPI Dr. Ir. Ida Bagus Putu Adnyana, ST, MT, IPU, ASEAN.Eng dan narasumber dari Ketua Persatuan Insiyur Indonesia (PII) Wilayah Bali Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST, SDs, MA, IPU, ASEAN Eng.
Dalam sambutannya, Koordinator Program Studi PSPPI menyampaikan, pelaksanaan PSPPI di Pascasarjana Universitas Udayana tidak lepas dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. “PSPPI adalah mandat pemerintah kepada perguruan tinggi untuk membantu mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi,” terang Dr. Ir. Ida Bagus Putu Adnyana, ST, MT, IPU.
Untuk mendukung pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014 tersebut, Program Profesi Insinyur (PPI) Pascasarjana Universitas Udayana membuka Program Profesi Insinyur (PPI) jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Reguler. Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan program pendidikan formal yang menjadikan pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Ketua Persatuan Insiyur Indonesia (PII) Wilayah Bali Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST, SDs, MA, IPU, ASEAN Eng. menambahkan, data PII, saat ini insinyur di Indonesia jumlahnya sekitar 1 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar kurang dari 10% yang termasuk insinyur profesional atau yang memiliki sertifikat kompetensi. Sedangkan, guna menghadapi era industrialisasi global dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintahan terus menggenjot pembangunan infrastruktur sehingga kebutuhan akan tenaga insinyur profesional menjadi semakin mendesak. UU No.11 tahun 2014 ke depannya mewajibkan semua sarjana yang bekerja di bidang keinsinyuran untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
Sementara untuk memperoleh gelar profesi insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Dalam penyampaian materinya, ia menyinggung tentang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang sebagaian tugasnya ialah mengelola sertifikasi keinsinyuran, melakukan pemetaan SDM, dan melaksanakan pelatihan kompetensi untuk insinyur di seluruh Indonesia.
Melihat peran dari para insinyur Indonesia sudah mengglobal dan jika sudah bergabung ke PII, para insinyur akan setara dengan insinyur di ASEAN. “Jadi perlakuan pekerjaan, standar pembayaran, standar pekerjaan tentu akan sama. Oleh karenanya, di sini peran PII sebagai mengelola sertifikasi keinsinyuran,” ucapnya.
Setelah mahasiswa Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) berhasil menyelesaikan Program RPL, tahap selanjutnya dari proses adalah menyiapkan proses sertifikasi profesional dari para mahasiswa. Untuk mendapatkan sertifikasi insinyur profesional dari PII (IPP, IPM, atau IPU) seluruh mahasiswa harus mengisi Form Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP).
“Hal yang harus diperhatikan saat mengisi FAIP adalah para pemohon harus memahami bakuan kompetensi, mana yang wajib dan pilihan, lalu pemohon harus memahami rubrik, dan terakhir adalah kaidah penilaian. Pada waktu mengisi pasti merasakan bosan, namun saat menulis, Anda akan memahami dan memiliki confident lebih dalam di bidang pekerjaan Anda. Dengan pemahaman yang baik, itu akan menjadi instrument knowledge management untuk pekerjaan kita di kemudian hari,” ucap Ngakan Ketut Acwin Dwijendra. PSPPI akan memberikan pendampingan dalam pengisian FAIP apabila mahasiswa mendapat kesulitan dalam pengisiannnya. (MBP/Unud.ac.id)