Puluhan Bangunan “Liar” di Pantai Bingin Akhirnya Dieksekusi

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, saat mengeksekusi salah satu bangunan liar di pantai Bingin.
MANGUPURA – baliprawara.com
Tindakan tegas dilakukan pemerintah provinsi Bali bersama pemerintah Kabupaten Badung dalam menyikapi keberadaan bangunan liar di kawasan pantai Bingin, Kuta Selatan Badung. Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajaran, bersama Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan jajaran, hadir langsung ke pantai Bingin, Senin 21 Juli 2025, untuk melakukan eksekusi bangunan yang melanggar.
Total ada sebanyak 48 bangunan yang akan dieksekusi, dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari ratusan personil, yakni TNI, Polisi, Satpol-PP Bali, Satpol-PP Badung, Limas dan instansi terkait lainnya.
Gubernur Koster yang ditemui di lokasi mengatakan, eksekusi dilakukan pertama karena lahan yang ditempati merupakan lahan milik Pemkab Badung, yang terdaftar dalam aset Pemkab Badung. “Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan diatas hak milik perorangan. Itu pelanggaran pertamanya kemudian juga pelanggaran peraturan daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota tentang tata ruang. Ini adalah kawasan hijau dan bangunannya tidak ada yang berizin,” kata gubernur Koster didampingi Bupati Adi Arnawa.
Lebih lanjut dikatakan, ada sebanyak 48 bangunan, baik itu vila ilegal dan lainnya. “Semuanya ilegal, orang tidak ada pakai izin. Pemilik bule masih ditelusuri. Eksekusi 48 bangunan ilegal baru hari ini dilakukan, kan perlu proses peringatan satu, dua, tiga dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali,” ucapnya.

“Saya minta bapak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai dan 48 bangunan usaha pariwisata yang ilegal ini harus dibongkar semua,” harapnya.
Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa telah mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap puluhan bangunan yang melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sempat tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Satpol PP Badung juga telah melayangkan surat terhadap terdapat 48 unit usaha dengan anggaran tersedia Rp 600 juta lebih. Bupati Adi Arnawa, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tetap dijaga. Pihaknya mengaku siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Bali. (MBP1)