Puluhan Barang Bukti dari 25 Kasus Tindak Pidana, Dimusnahkan Kejari Karangasem

 Puluhan Barang Bukti dari 25 Kasus Tindak Pidana, Dimusnahkan Kejari Karangasem

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, di Kejari Karangasem, Selasa (27/9/2022).

AMLAPURA – baliprawara.com

Puluhan Barang Bukti (BB) dari 25 kasus tindak pidana, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem, Selasa 27 September 2022. Pemusnahan BB yang sudah berkekuatan hukum ini, dipimpin langsung Kepala Kejari Karangasem, di Kantor setempat.

Kepala Kejari Karangasem, Endang Tirtana, mengatakan kalau pemusnahan puluhan BB ini, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum. Hal ini juga sebagai upaya untuk menghindari adanya penyimpangan.

“Pemusnahan BB yang inkrah (berkekuatan hukum) ini, juga dilakukan secara berkala sesuai dengan standar operasional yang telah ditentukan,” katanya saat ditemui usai pemusnahan BB.

 

Dirinya menambahkan, untuk pemusnahan BB kasus pidana umum ini, sebelumnya telah berkekuatan hukum, yang terhitung dari bulan Juli – September 2022. Lebih lanjut dirinya merinci, BB yang dimusnahkan ini meliputi handphone sebanyak 16 unit, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, pakaian kasus penganiayaan, dan senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk kriminalitas, dan barang lain. Pemusnahan ini lanjut dia, karena memang sudah ber keputusan dari pengadilan, sehingga dieksekusi oleh Kejaksaan.

“Yang dimusnahkan yakni BB dari 25 kasus tindak pidana. Seperti kasus pencurian, narkotika, pembunuhan, dan sebagainya. Kasus ini terhitung dari Juli – September 2022,” bebernya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Senin 20 September 2022, Kejari Karangasem juga telah memusnahkan sekitar 122 BB. Yang mana, BB yang dimusnahkan tersebut, berasal dari kasus pidana umum (Pidum) yang sudah inkrah di pengadilan, terhitung sejak Januari – Juni 2022. 

See also  Ribuan Cap Keimigrasian Versi Lama, Dimusnahkan Kanim Ngurah Rai

“Jumlah BB mencapai ratusan, dari berbagai jenis dan kasus, dari 28 perkara. Diantaranya kasus perjudian, pencurian, pelecehan seksual, narkoba , penganiayaan, pemalsuan surat vaksin, penganiayaan, kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika,” katanya menambahkan. (MBP6)

 

redaksi

Related post