Puluhan  Napi di Rutan Bangli, Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

 Puluhan  Napi di Rutan Bangli, Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

BANGLI – baliprawara.com

Sebanyak 43 Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, secara serentak menerima SK Remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri, Kamis (12/5/2021). Remisi  ini diserahkan langsung oleh Kepala Rutan, dalam upacara yang diserahkan.

Menurut kepala Rutan Bangli, Febriansyah Amd IP SH., remisi khusus Idul Fitri di tahun 2021 ini dikategorikan Remisi Khusus I (RK I). Dalam artian, setelah mendapat remisi, para narapidana yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Rutan.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, narapidana dengan tindak pidana umum, masih mendominasi jumlah penerima remisi, yakni sebanyak 36 narapidana di tahun ini. Sementara, untuk extraordinary crime sebanyak 7 orang narapidana dengan kasus narkotika sukses. Tahun ini, nihil narapidana yang dikualifikasikan memperoleh Remisi Khusus II. Sehingga setelah mendapat potongan remisi, tidak ada narapidana yang bisa langsung bebas,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk potongan remisi,  setiap narapidana menerima potongan masa pidana yang berbeda-beda. Untuk di Rutan Bangli, terkait masa remisi 15 hari ada sebanyak 20 orang. Sementara, untuk remisi 1 bulan sebanyak 22 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

Kepada seluruh warga binaan, pihaknya berharap agar tetap menjaga perilakunya dengan menaati seluruh peraturan yang berlaku. Sehingga hak-haknya bisa mudah didapatkan.“Remisi merupakan ‘feedback’ yang diberikan negara kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk mengubah perilaku menjadi pribadi yang lebih dan lebih baik lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana menjelaskan, semua tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan dengan pengawasan yang ketat. “Seluruh proses dilakukan secara elektronik, melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga akuntabilitasnya bisa dijaga,” jelasnya. (MBP)

See also  Angka Kesembuhan dan Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Masih Fluktuatif

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *