Puluhan Sapi Dipotong Akibat PMK, Peternak Akan Diberi Kompensasi
DENPASAR – baliprawara.com
Terkait kasus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Bali, dari data yang dimiliki dinas Pertanian dan ketahanan pangan Bali, saat ini total ada sebanyak 128 ekor sapi yang terjangkit. Dari jumlah itu, tersebar sejumlah Kabupaten, seperti Karangasem, Bangli, Gianyar, dan Buleleng.
Menurut Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, dari total ratusan yang terjangkit, sebanyak 62 ekor sapi sudah dipotong bersyarat dan 66 ekor sisanya menunggu dituntaskan. Terkait anggaran pemotongan hewan yang terjangkit PMK, pihaknya mengatakan, akan diberi kompensasi atau akan 1 diganti dari pemerintah pusat.
Dirincikannya, untuk kasus PMK ini, sebelumnya ada 63 kasus, dan sekarang sudah menjadi 128, karena ada tambahan di Buleleng dan di karangasem. “Untuk hewan yang dipotong akibat terjangkit PMK, pasti akan diganti sesuai besar sapi itu. Dari 128 yang terjangkit, yang sudah dilakukan pemotongan bersyarat sebanyak 62 ekor, dan 66 ekor sisanya Selasa dan Rabu dituntaskan,” katanya, Selasa 5 Juli 2022.
Terkait kasus PMK, pihaknya sangat serius melakukan penanganan. Bahkan, saat ditemui di kantornya, Sunada sedang melakukan rapat dengan pihak terkait dari masing-masing kabupaten bersama dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), untuk membahas penanganan PMK ini.
Sementara, disampaikan nya, untuk penelusuran kasus, pertama kali dideteksi di Kabupaten Gianyar. Yang mana dari hasil penelusuran, di sana, tidak ditemukan adanya hewan masuk dan hewan keluar saat sebelum kasus ditemukan. Namun nyatanya, disana tiba-tiba muncul kasus PMK. “Artinya, bisa saja penyakit ini dibawa oleh manusia maupun alat angkut. Kemungkinan juga dari alat angkut, karena virus ini mudah menular, dan mudah diterbanhkan angin,” bebernya.
Terkait upaya yang dilakukan, pihaknya akan dilakukan pemotongan bersyarat pada hewan yang terjangkit termasuk mengencangkan program desinfektan. Sementara, untuk lockdown, sudah dilakukan sampai kasus ini selesai. “Minimal 14 hari tidak ada kasus baru, lockdown dicabut,” ucapnya.
Lockdown untuk keluar masuknya hewan saat ini telah diberlakukan, karena ini merupakan wabah. Untuk itu, pihaknya menyampaikan kepada peternak maupun masyarakat, agar dimaklumi. Pasalnya, apabila ini tetap diperbolehkan, keluar masuk hewan, tentu dampaknya akan lebih besar. Meski kasus PMK ditemukan di Bali, namun dirinya menegaskan, untuk di Bali, statusnya masih hijau. “Karena Ini adalah wabah, harus dilakukan lockdown, serta harus dilakukan pemotongan bersyarat pada hewan yang terjangkit,” harapnya. (MBP)