Puluhan Warga Terjaring Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di DTW  Kintamani

 Puluhan Warga Terjaring Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di DTW  Kintamani

Puluhan Warga Terjaring Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di DTW  Kintaman

 

BANGLI- baliprawara.com

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka mengatasi dan menekan penyebaran Covid-19 harus terus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur. Seperti kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Kintamani, Bangli dengan sasaran objek wisata, restaurant, tempat warung atau kedai kopi dan titik keramaian lainnya digelar, Jumat (30/10).

Kegiatan ini menurut Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita, dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan pada  hari libur cuti bersama Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW. Ini juga sekaligus sebagai implementasi dari penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pihaknya menyebutkan, keterlibatan para personel satuannya yaitu Para Babinsa yang bersinergi dengan unsur pengamanan lainnya dari pihak pemerintah daerah, pihak kepolisian, dinas terkait dan juga unsur Satgas Gotong Royong Desa. “Ada 95 personel terlibat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dari unsur TNI Kodim 1626/Bangli dan Koramil 1626-04/Kintamani, Polres Bangli dan Kepolisian Sektor Kintamani, Pemkab Bangli yaitu Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Pemerintah Kecamatan Kintamani dan juga Satgas Gotong Royong Desa,” ungkapnya.

Di lapangan, rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan gabungan yang dipimpin oleh Kabag Operasi Polres Bangli Kompol I Wayan Sunarta dan dilanjutkan pembagian tugas untuk masing-masing instansi yang dibagi menjadi dua tim yaitu tim pengamanan kunjungan wisata dan tim penegakan yustisi. Dalam operasi yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut secara total didapatkan 34 orang warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Dengan rincian, 32 orang warga tidak menggunakan masker sehingga bagi mereka sebanyak 25 orang diberikan tindakan push up dan 9 orang melaksanakan sanksi sosial. Sementara 2 orang salah menggunakan masker, sehingga harus disampaikan penggunaan yang benar. 

See also  Koramil Dan Aparat Kecamatan Petang Intensifkan Penegakan Protokol Kesehatan

“Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 akan terus dilaksanakan terlebih pada saat pelaksanaan libur panjang cuti bersama dari tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020 dimana kunjungan orang atau masyarakat meningkat dan kita tidak menginginkan adanya kluster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan wisata maupun yang lainnya,” jelas Kapten Komang Gita.

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P., menegaskan bahwa dalam cuti bersama ini pihaknya bersinergi dengan instansi terkait seperti Polri , Satpol PP, Dishub , Dinas Pariwisata dan Kesehatan serta Satgas Covid-19 Pemkab Bangli untuk sama-sama meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan wisatawan ke Bangli khususnya Kintamani yang menjadi tujuan dari wisatawan yang saat ini didominasi oleh wisatawan domestik. “Selain di Kintamani, pihaknya juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah Bangli, Tembuku dan Susut karena tiga wilayah tersebut juga memiliki tempat wisata,” pungkas Dandim. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *