Puluhan WBP di Bali Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

 Puluhan WBP di Bali Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Anggiat Napitupulu

DENPASAR – baliprawara.com

Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Suci Waisak yang jatuh pada Tanggal 16 Mei 2022, sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), memperoleh Remisi Khusus. Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Selain itu, juga tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. 

Anggiat juga menegaskan, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi. “Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani”, ucapnya. (MBP)

 

See also  Berbagi Kiat Kreatif, Indra Lesmana Ajak Seniman Tetap Berkreativitas dan Berkarya Dalam Kondisi Apapun

redaksi

Related post