Puncak Karya IBTK di Pura Besakih 12 April, Nyejer 21 Hari
Ketua Umum Karya IBTK Pura Besakih, Jro Mangku Widiartha (kiri) bersama Gubernur Bali Wayan Koster. .
DENPASAR – baliprawara.com
Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih berlangsung pada Purnama Kedasa, Sabtu, 12 April 2025. Karya nyejer selama 21 hari, sampai dengan Sabtu, 3 Mei 2025 mendatang.
Ketua Umum Karya (IBTK) Pura Besakih yang juga Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha menyampaikan, aedan Karya IBTK sudah diawali dengan berbagai kegiatan. Pada 1 April 2025 dilaksanakan kegiatan ngiyas seluruh palinggih dan bangunan yang ada di Pura Besakih. Kemudian pada 9 April, prosesi nedunin pralingga Ida Bhatara, dilanjutkan dengan upacara melasti ke Toya Sah pada 10 April 2025. Sedangkan upacara mapepada wewalungan dilangsungkan pada 11 April 2025. “Puncak Karya IBTK pada 12 April, nyejer 21 hari, ” ujar Jro Mangku Widiartha ditemui saat jumpa pers Gubernur Bali Wayan Koster tentang penerbitan SE No. 8 Tahun 2025, Rabu (2/4).
Selaku prawartaka karya, Jro Mangku Widiartha berharap umat Hindu yang pedek tangkil saat Karya IBTK ikut menjaga kebersihan areal pura dengan tidak menggunakan tas plastik untuk membungkus bakti atau haturan. Kemudian bawalah bunga warna-warni untuk sembahyang, sehingga tak sampai meletakkan canang di pelataran pura, yang bunganya diambil untuk dipakai sembahyang. Dengan demikian, pelataran pura menjadi tetap bersih. Seusai sembahyang, jangan membuang sampah di areal pura ataupun di sepanjang jalan yang dilewati. “Sebagai prawartaka, suatu saat kami tidak akan menyiapkan tong sampah di Pura Besakih. Sebab, dengan menyiapkan tong sampah, seolah-olah memberi ijin untuk membuang sampah di pura. Sampah sisa persembahyangan hendaknya dibawa pulang dan dibuang pada tempatnya, ” ujarnya.
Sementara itu mendukung kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan dan keindahan pelaksanaan Karya IBTK di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan atau menerbitkan
Surat Edaran (SE)
Nomor 08 Tahun 2025.
SE itu mengatur tentang tatanan bagi pamedek/pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan
Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya IBTK.
Dalam SE itu disebutkan ada enam poin larangan bagi pamedek/pengunjung saat berada di kawasan Pura Agung Besakih selama Karya IBTK berlangsung. Pertama, pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi. Keempat, pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar pamedek membawa tumbler.
Kelima, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di kawasan suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. Keenam, pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan. (MBP2)