Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pembayaran dan Checking Melalui Aplikasi Love Bali Diuji Coba
DENPASAR – baliprawara.com
Penerapan pungutan untuk wisatawan asing (Tourism Levy) yang masuk ke Bali, akan mulai diberlakukan 14 Februari 2024. Teknis penerapannya pungutan ini, kembali difinalisasi melalui rapat teknis bersama dengan Dinas terkait seperti Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, Bapenda Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan BPD Bali, Selasa 6 Februari 2024, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali.
Kadispar Provinsi Bali, Tjok. Bagus Pemayun menyampaikan bahwa, kedepannya mengenai tata cara pungutan untuk wisatawan asing, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Namun sebelumnya akan didahului dengan pelaksanaan MoU serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta GIPI Bali.
Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, meminta agar dapat diberikan insentif atau upah pungut bagi endpoint atau pihak ketiga baik itu akomodasi wisata, destinasi wisata, travel agent maupun cruise agent yang membantu mengumpulkan Tourism Levy tersebut.
“Paralel dengan ini, ke depan nanti agar disiapkan usulan perubahan Perda, dimana kita perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak repot ini karena kita ngambilnya bukan di bandara tetapi salah satunya di destinasi wisata,” kata Mahendra Jaya.
Ia juga menekankan bahwa, sosialisasi terkait Tourism Levy, harus semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan dari pungutan bagi wisatawan asing tersebut. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk digaungkan dan diketahui oleh wisatawan, sehingga wisatawan dalam membayar, tidak merasa terbebani karena mengetahui secara jelas peruntukannya adalah untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.
Sementara untuk menarik minat wisatawan, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa Tourism Levy akan bekerjasama dengan destinasi wisata yang ada di Bali baik destinasi alam, destinasi budaya maupun destinasi buatan untuk memberikan voucher potongan harga kepada wisman yang telah membayarkan Tourism Levy. Besarannya bervariasi. Hal ini untuk merangsang wisman membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar.
Terkait aplikasi, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan bahwa secara umum aplikasi Love Bali yang akan digunakan untuk pungutan wisatawan asing sudah siap dan telah lulus uji Sistem Internal Test (SIT), User Acceptance Test (UAT), Assessment Infrastructure maupun Information Technology Security Assessment (ITSA) serta Voluntary Vulnerability Identification and Protection Program (VVIP) dari BSSN yang menjamin keamanan data dan informasi yang tersimpan.
Pertemuan ditutup dengan ujicoba pembayaran serta checking dari Tourism Levy melalui aplikasi Love Bali. Aplikasi Love Bali sendiri telah tersedia dalam 5 Bahasa Asing selain Bahasa Indonesia, antara lain Bahasa Mandarin, Inggris, Jerman, Korea dan Perancis. (MBP)