PWA Masih Belum Maksimal, Dispar Bali Genjot Sosialisasi dan Perluas Kanal Pembayaran
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun.
DENPASAR – baliprawara.com
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali yang sudah diberlakukan sejak Februari 2024, ternyata jumlah penerimaan belum maksimal. Selama tahun 2024 saja, total pungutan mencapai Rp317 miliar, dari besaran pungutan Rp150.000 per orang.
Jika dibandingkan dengan jumlah kedatangan Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama 2024 sebanyak 6.333.360 orang, tentu jumlah pemasukan dari PWA masih sangat rendah. Yang mana jika dipersentasekan, jumlah tersebut baru 35 persen dari wisman yang berkunjung ke Bali.
Hal itu menurut Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, karena selama ini masih banyak Wisman yang belum mengetahui adanya PWA. Yang mana, PWA ini diperuntukkan untuk pelindungan terhadap adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Ini tentu menjadi tantangan baginya untuk bisa meningkatkan jumlah pendapatan dari PWA.
“Salah satu tantangan dalam penerapan pungutan ini adalah kurangnya informasi di kalangan wisatawan. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus ditingkatkan agar kebijakan ini bisa berjalan lebih efektif,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis 6 Maret 2025.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wisman membayar PWA, maka perlu lebih banyak lagi dilakukan sosialisasi. Selain itu, kanal pembayaran juga harus diperluas.
Untuk itulah, saat ini Pemerintah Provinsi Bali terus memperluas kanal pembayaran dan menggandeng lebih banyak mitra sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas pembayaran di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna mempermudah wisatawan dalam memenuhi kewajiban retribusi tersebut.
Pihaknya berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan turis dalam membayar PMA untuk mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali. “Dengan langkah ini, Bali optimistis bisa menggenjot pemasukan dari pungutan wisatawan asing sepanjang tahun ini,” ucapnya.
Terkait PWA di tahun 2025 ini, dari data yang dimiliki, hingga tanggal 6 Maret 2025, penerimaan dari kebijakan ini telah mencapai Rp46,55 miliar. Pihaknya berharap, tahun ini pungutan bisa lebih tinggi dari tahun lalu. Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu revisi peraturan daerah (Perda), salah satunya mengenai payung hukum kerjasama agen. (MBP1)