Rai Mantra Sambut Baik Peningkatkan Anggaran Transfer ke Daerah Jadi Rp693 Triliun Tahun 2026
IB Rai Mantra (nomor dua dari kanan)
DENPASAR – baliprawara.com
Anggota DPD dapil Bali Ida Bagus Dharmawijaya Mantra menyambut baik upaya peningkatan besaran anggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Besaran anggaran Dana Transfer ke Daerah pada tahun 2026 menjadi Rp693 triliun.
Bagi Bali, kata Rai Mantra yang anggota Komite III DPD RI ini, peningkatan besaran Dana Transfer ke Daerah tersebut sangat penting dalam upaya membiayai berbagai program pembangunan. Dalam bidang pendidikan, anggaran itu dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM — siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, beserta sarana dan prasarana pendidikan. Anggaran pendidikan yang dicanangkan 20 persen dari total APBD, tentu akan terealisasi melampaui target, dengan adanya tambahan anggaran dana transfer ke daerah tersebut.
Sementara itu, dikutip dari berbagai media,
peningkatan besaran dana transfer ke daerah ini telah disepakati dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (18/9/2025) lalu.
Rapat tersebut memutuskan, anggaran TKD dalam RAPBN 2026 meningkat sebesar Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun, jika dibandingkan dengan target awal sebesar Rp 650 triliun.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengatakan, peningkatan besaran anggaran tersebut sesuai dengan permintaan dari sejumlah komisi.
Tentu kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dasarnya urusan TKD dari Rp 650 triliun direspons oleh pemerintah naik menjadi Rp 693 triliun,” ucapnya saat membacakan kesepakatan postur RAPBN 2026.
Sebelumnya, dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (11/9/2025), Menkeu Purbaya berjanji akan menaikkan anggaran TKD di tahun 2026.
Purbaya menyebut langkah tersebut untuk meredam keresahan di daerah akibat keterbatasan fiskal yang mendorong pemerintah daerah (pemda) menaikkan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2). (MBP2/r)