Rangkaian HUT ke-8, Peradi SAI Denpasar Bersama Unwar, Gelar Seminar Nasional Tentang Penyalahgunaan Data Pribadi
DENPASAR – baliprawara.com
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar, bekerjasama dengan Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, dan Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), menggelar seminar nasional mengusung tema “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi (Quo Vadis UU 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi)”. Bertempat di ruang Gunapriya Dharmapatni Mandala, Fakultas Kedokteran Unwar, Sabtu 11 Mei 2024, seminar ini menghadirkan narasumber Dosen FH Unwar Dr. I Nyoman Sukandia, SH., M.Hum., Kompol Poltak YP. Simbolon selaku Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, dan Sekjen DPN Peradi SAI, Dr. A. Patra M. Zen, SH.,LL.M.
Pada kesempatan tersebut, sekaligus dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Kerja Sama Operasional (KSO) antara Fakultas Pascasarjana Unwar dengan DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar.
Ditemui di sela seminar, Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, I Wayan Purwita, SH., MH., CLA., mengatakan, seminar nasional yang digelar serangkaian hari ulang tahun ke 8 DPC Peradi SAI Denpasar ini, juga sejalan dengan Tri Dharma perguruan tinggi Universitas Warmadewa.
Dikatakan, terkait HUT Sewindu DPC Peradi SAI Denpasar, berbagai rangkaian kegiatan telah digelar, melalui kegiatan yang membumi dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Seperti kegiatan donor darah yang bekerjasama dengan Universitas Warmadewa, aksi jaga lingkungan yang dilaksanakan di Tukad bindu.
“Selain itu, ada juga turnamen futsal antar penegak hukum, melakukan aksi bantuan hukum cuma-cuma bukan hanya di wilayah Denpasar dan sekitarnya, bahkan sampai ke Singaraja. Dan sekarang digelar seminar nasional terkait perlindungan data pribadi,” bebernya.
Terkait perlindungan data pribadi, Peradi SAI merupakan salah satu organisasi advokat yang turut membidani lahirnya UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Peradi SAI, kata Purwita, mengawal undang-undang itu sejak awal diwacanakan sebagai rancangan hingga disahkan pada Oktober 2022.
Namun dalam perkembangannya, lanjut Purwita, sosialisasi dan implementasi dari pemerintah dan penegak hukum belum digencarkan. Padahal isi undang-undang tersebut sangat bagus untuk diketahui seluruh masyarakat di seluruh tanah air.
Untuk itulah, Peradi SAI mengambil inisiatif menyebarluaskan materi UU 27/2022 untuk membuka wawasan masyarakat. Meski di Indonesia berlaku fiksi hukum, menurutnya, hanya 10 persen dari total masyarakat yang melek hukum. “Kan banyak itu kasus-kasus yang tiba-tiba ada orang nelpon nawarin produk. Entah di mana mereka dapat data kita,” ujar Purwita.
DPC Peradi, Purwita melanjutkan, mendorong agar lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan kementerian terkait untuk menjalankan undang-undang tersebut.
Sementara itu, Sekjen DPN Peradi SAI, Dr. A. Patra M. Zen, SH.,LL.M., mengatakan, hukuman bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi tergolong berat, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, denda Rp6 Miliar serta hak restitusi bagi korban.
Persoalan tersebut pernah dialami Facebook setelah dituntut oleh korbannya. “Jadi korban itu bisa sampaikan ke hakim, ‘pak tolong jatuhi juga hukuman ganti rugi. Jangan penjara doang’,” kata Patra.
Patra yang juga tampil sebagai narasumber dalam seminar nasional itu, juga membeberkan hasil-hasil putusan perkara pidana maupun perdata soal kasus data pribadi untuk memperkaya pengetahuan peserta.
Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, MP., mendukung penuh seminar nasional ini sejak awal. Sebab, Prof. Pandit menilai, era perkembangan teknologi informasi sangat pesat yang berpotensi besar terjadinya pelanggaran privasi.
Terlebih pasca-pandemi covid-19, teknologi tidak hanya berdampak positif untuk membantu kelancaran kegiatan manusia, tapi sisi negatifnya data-data pribadi mudah didapatkan di internet/media sosial, kemudian bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal negatif oleh oknum tertentu.
“Melalui seminar nasional ini, kami ingin mendapatkan penjelasan detail seperti apa negara bertanggung jawab terhadap korban pembocoran data pribadi, kemudian disebar lagi ke stakeholder,” kata rektor.
Rektor berharap, seminar ini membuka wawasan masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan agar tidak ada lagi penyalahgunaan data-data pribadi. (MBP)