Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Jawaban Pemerintah KUA PPAS 2022

 Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Jawaban Pemerintah KUA PPAS 2022

MANGUPURA – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Badung tahun anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa 10 Agustus 2011. Dimasa PPKM Darurat, rapat paripurna dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa. Sidang diikuti oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Forkopimda Badung, anggota DPRD Badung, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa serta Pimpinan Perangkat Daerah.

Dalam Japemnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan pencermatan Dewan terhadap dua dokumen rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 yang mencerminkan kesungguhan dalam melakukan analisis sehingga dapat memberikan masukan bersifat konstruktif dalam rangka menyempurnakan dokumen penganggaran dimaksud sebelum disepakati bersama sebagai rujukan dalam penyusunan APBD. “Kami sepakat dengan Dewan, dalam kondisi wabah pandemi Covid-19, kita mesti cermat dan hati-hati dalam mengkalkulasi kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatori, wajib dan mengikat, sehingga betul-betul bermanfaat bagi pelayanan dasar masyarakat,” terangnya. Oleh karena itu, maka proyeksi APBD 2022 yang telah dirancang tersebut masih sangat memungkinkan disesuaikan berdasarkan dinamika perkembangan dampak yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Bupati berharap ada satu pembahasan yang detail dan konstruktif oleh Dewan sehingga hasilnya tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Badung.

 

Bupati menerangkan bahwa wajah struktur APBD 2022 sangat berpihak kepada masyarakat. Dimana format APBD masuk pada angka 3,2 triliun. Dari 3,2 T ini, 2,9 T adalah murni dari pendapatan transfer maupun PAD, dan sisanya 308 M itu adalah defisit. Ditanya kenapa bisa defisit, Giri Prasta menyampaikan defisit dikarenakan adanya pengembalian dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kemarin di pariwisata sebesar 204 M. Dana ini tidak dapat terserap karena tidak cukupnya waktu dan dana ini wajib dikembalikan. Ada pula Silpa dari PAD yang dikeluarkan bendahara umum daerah sebesar 44 M lebih. “APBD kita murni sebenarnya adalah 2,9 T yang bersumber dari PAD dan pendapatan transfer,” imbuhnya. 

Bupati juga sepakat dengan usul saran Dewan untuk terus melakukan koordinasi dengan pemerintah, dalam upaya menambah sumber-sumber pendapatan daerah termasuk DAU dan DAK serta sumber-sumber pendanaan alternatif lainnya. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada tanggal 2 Juni 2021. Telah pula disampaikan dan dipaparkan data serta perhitungan alokasi DAU sesuai dengan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. 

 

Sementara berkenaan dengan saran Dewan agar setelah BLT yang diberikan kepada masyarakat untuk memikirkan pula bantuan stimulus kepada UMKM di Badung agar roda perekonomian secara perlahan-lahan bisa digerakkan sehingga ke depan stabilitas ekonomi dapat terjaga. Terhadap saran tersebut dapat diterima dan dapat dijelaskan bahwa prioritas utama pemerintah daerah adalah mengatasi pandemi Covid-19. Setelah masyarakat terjaga kesehatan dan terhindar dari wabah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah maka prioritas selanjutnya adalah memulihkan perekonomian masyarakat yang salah satunya dengan memberikan stimulus kepada UMKM yang merupakan roda penggerak perekonomian masyarakat. (MBP)

See also  DPRD Berikan 27 Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2023

 

redaksi

Related post