Rapat Penyelarasan Rancangan Awal RPJPD Bali 2025-2045, Jaring Sejumlah Saran dan Masukan

 Rapat Penyelarasan Rancangan Awal RPJPD Bali 2025-2045, Jaring Sejumlah Saran dan Masukan

Suasana rapat Penyelarasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Kepala Bappeda Provinsi Bali diwakili Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, I Made Satya Cadriantara membuka sekaligus memimpin rapat Penyelarasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Rapat ini digelar bersama dengan Project Management Officer Transformasi Ekonomi Kerthi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, bertempat di RR Melati, Jumat 16 Februari 2024.

Rapat yang dihadiri Ketua PMO yang juga Kadishub Provinsi Bali Bp I Gede Wayan Samsi Gunarta didampingi Tim PMO Kementerian PPN/Bappenas dan Nayaka MDA Dr. I Gusti Putu Anindya Putra membahas secara detail semua aspek penting berkenaan dengan gambaran masa depan Bali 20 tahun mendatang yang dituangkan dalam Dokumen RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 meliputi visi, misi, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan. 

Setelah melalui diskusi yang cukup alot, rapat berhasil menjaring saran, masukan dan gambaran masa depan yang diinginkan bagi penguatan dan pemajuan masyarakat dan budaya Bali. Mewujudnyatakan transformasi sosial dan ekonomi Bali, serta transformasi sosial dan budaya dan sejumlah masukan lainnya yang makin memperkuat dan mempertajam rumusan mengenai arah kebijakan, program dan indikator kebijakan yang akan dituangkan dalam Ranwal RPJPD Bali 2025 – 2045. 

Beberapa masukan penting berkenaan dengan aspek transformasi sosial budaya adalah pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan berbasis desa adat, pemetaan potensi sektor pariwisata, pertanian dan industri kecil berbasis desa adat, pengembangan lembaga perekonomian berbasis desa adat dengan melibatkan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang semuanya sudah dipayungi oleh Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, serta mengacu pada Perda 2 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi.

See also  Regulasi Perjalanan Udara, Bandara Ngurah Rai Longgarkan Penggunaan Masker

Ranwal RPJPD Bali 2025-2045 ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) yang akan dihadiri seluruh pemangku kepentingan pembangunan Bali, untuk mendapatkan saran dan masukan lebih lanjut. Setelah itu masih akan ada sejumlah tahapan proses sampai ditetapkan menjadi Perda. (MBP)

 

redaksi

Related post