Ratusan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bali Dikukuhkan

 Ratusan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bali Dikukuhkan

Pengukuhan 321 Desa/Kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan sadar hukum di Provinsi Bali, Jumat 29 Oktober 2021, di Kantor Lurah Serangan.

DENPASAR – baliprawara.com

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, melaksanakan Pengukuhan sebanyak 321 Desa/Kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan sadar hukum di Provinsi Bali, Jumat 29 Oktober 2021 bertempat di Kantor Lurah Serangan.

Hadir pada Kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Para Kepala Bagian Hukum dari 9 Kabupaten/Kota, Pimpinan Tinggi Pratama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi Se Wilayah Denpasar-Badung, Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Denpasar, Para Lurah dan Kepala Desa, serta Bendesa Adat Serangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam laporannya menyampaikan bahwa, Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pada saat diperkenalkan di tahun 1993, hanya Provinsi Bali yang mengajukan desanya, yakni sebanyak 16 desa dan dapat memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum, sehingga berhak mendapatkan anugerah “Anubhawa Sasana Desa”.

Alhasil, predikat itu secara faktual telah menjadi salah satu alasan masuknya orang-orang dari berbagai wilayah di Indonesia maupun mancanegara, baik untuk berwisata, bertempat tinggal, hingga berinvestasi. Para pendatang itu merasa yakin bahwa daerah yang dikunjungi aman dari kriminalitas, bersih, tertib dan indah karena predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang disandangnya. 

 

Jamaruli pada kesempatan tersebut juga menyampaikan secara resmi Permohonan Penggunaan Lahan Desa Adat, Kepada Bendesa Adat Serangan sebagai tempat sandar Kapal dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau Patroli Imigrasi, mengingat banyaknya orang asing yang berada di Desa Serangan. 

See also  Terkait Tes Swab Masuk Bali, Gubernur Koster Tegaskan Ini

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum.,mengatakan bahwa Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Dengan telah dibukanya kedatangan Wisatawan Mancanegara yang masuk ke Provinsi Bali, pihaknya berharap, seluruh Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa Sadar Hukum agar memperhatikan segala regulasi maupun hukum adat yang berlaku. 

“Hukum adat harus dijaga, karena hukum adat merupakan amanah Konstitusi dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang tidak hanya dijaga oleh pemuka-pemuka adat namun harus dijaga oleh seluruh jajaran,” tegasnya.

 

Lebih lanjut menurutnya, segala kebijakan pemerintah pusat, juga telah diarahkan untuk memulihkan Bali, dengan harapan Bali dapat bangkit kembali akibat pandemi Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional beserta jajarannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terus mengupayakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi agar Kedatangan Orang Asing di Provinsi Bali, tidak merusak regulasi maupun hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku. 

Diakhir sambutannya, dirinya menyampaikan apresiasi terhadap Walikota Denpasar, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekda Kota Denpasar atas sinergi dan dukungan yang diberikan dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Diantaranya melalui kegiatan pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Widodo juga mengingatkan, untuk selalu melakukan monitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan, sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI. Status atau predikat tersebut dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.(MBP)

See also  12 Wilayah Desa/Kelurahan di Denpasar Kembali Tambah Kasus Positif Covid-19

 

redaksi

Related post