Ratusan Reklame Liar di Fasilitas Umum, Diberangus SatPol PP Denpasar

 Ratusan Reklame Liar di Fasilitas Umum, Diberangus SatPol PP Denpasar

DENPASAR – baliprawara.com
Penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang di fasilitas umum, kembali dilakukan SatPol PP Denpasar, Selasa 19 Agustus 2025. Penertiban ini sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban, keamanan, serta menjaga keindahan wajah Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kasi OPS Satpol PP Kota Denpasar Dewa Bayu.

Menurut Agung Bawa Nendra, penertiban ini dilakukan secara rutin, menyasar reklame liar yang terpasang di fasilitas umum. Ia juga menegaskan bahwa, penertiban seperti ini, akan terus dilakukan secara berkelanjutan, guna menciptakan ketertiban, keamanan, serta menjaga keindahan wajah Kota Denpasar.

“Penertiban ini kami lakukan secara rutin, menyasar reklame liar yang terpasang di fasilitas umum. Untuk itu diharapkan masyarakat ikut berperan serta menjaga kebersihan, keamanan, dan keindahan kota dengan tidak memasang baliho atau atribut serupa secara sembarangan,” ujar Agung Bawa Nendra.

Untuk lokasi penertiban, dilakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain Jl. Kecubung, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Hasanudin, Jl. Wahidin, Jl. Gunung Agung, dan Jl. Mahendradatta. Dari hasil penertiban, Satpol PP berhasil menurunkan Pamflet sebanyak 42 buah, Banner 55 buah, Spanduk 48 buah, Baliho 4 buah, hingga Umbul-umbul berjumlah 2 buah.

Agung Bawa Nendra mengimbau agar seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk menaati aturan pemasangan reklame, sehingga wajah Kota Denpasar tetap bersih, indah, dan nyaman. (MBP)

 

See also  Jatuh ke Jurang di Abiansemal, Pria Asal Karanganyar Dievakuasi Tim Sar Gabungan

redaksi

Related post