Ratusan WBP Akan Mengikuti Program Rehabilitasi di Lapastik Bangli
BANGLI – baliprawara.com
Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP), mengikuti assessment dan tes urin, yang digelar Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Senin 4 Maret 2024. Bertempat di ruang Poliklinik Lapastik Bangli, ini untuk mengawali rangkaian kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024. Assessment kali ini, turut melibatkan para asesor dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Kelas IIB Tabanan.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Agus Setiawan, kegiatan assessment ini merupakan langkah awal program rehabilitasi yang akan dilaksanakan di Lapastik Bangli. Nantinga kata Agus, akan disaring sebanyak 240 orang WBP sebagai residen atau peserta rehabilitasi. Selain assessment juga dilakukan tes urine kepada seluruh calon peserta rehabilitasi.
“Assessment ini merupakan kegiatan untuk mengumpulkan informasi secara komprehensif, sehingga nantinya diharapkan dapat memperoleh gambaran awal dari masing-masing individu,” kata dia, melalui keterangan, Selasa 5 Maret 2024.
Sementara itu, dr. Hartawan dari Lapas Kerobokan yang terlibat pada assessment ini mengatakan bahwa, saat ini hanya sedikit asesor yang tersedia dalam jajaran Kanwil Kemenkumham Bali. Untuk itu, diperlukan sinergi antar Lapas yang ditunjuk menjalankan program rehabilitasi agar dapat menuntaskan tugas dan tanggung jawab mulia yang diberikan kepada Lapas.
“Nanti pun mungkin kami juga memohon bantuan dari Lapas Narkotika Bangli sebagai bentuk sinergitas antar Lapas, khususnya dalam pemenuhan sumber daya manusia pelaksana program rehabilitasi,” kata dr. Hartawan menambahkan.
Terpisah Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bangli mengatakan bahwa, kegiatan assessment ini nantinya akan dilaksanakan selama 7 hari kedepan. mengingat besarnya target peserta rehabilitasi yang ditetapkan dan keterbatasan jumlah petugas.
“Intinya kami selalu berusaha semaksimal mungkin sehingga apa yang menjadi ekspetasi masyarakat/keluarga warga binaan diluaran sana dapat kami wujudnya,” tutup Marulye Simbolon.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan program rehabilitasi ini merupakan bagian penting dalam upaya pembinaan narapidana, khususnya bagi mereka yang terjerat kasus narkoba. Melalui program ini, diharapkan narapidana mendapatkan pemulihan dan pembekalan diri agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba setelah bebas nanti.
“Saya berharap program rehabilitasi ini dapat membantu narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri setelah bebas nanti. Saya juga berharap program ini dapat berkontribusi dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bali,” ucap Romi. (MBP)