Ratusan WBP Lapas Kerobokan Terima Remisi Khusus, 1 Orang Dinyatakan Bebas
MANGUPURA – baliprawara.com
Sebanyak 281 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas II A Kerobokan yang beragama Muslim, menerima pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bahkan dari ratusan WBP ini, 1 orang diantaranya bebas murni.
Dengan diberikannya RK ini, diharapkan dapat memberikan motivasi kepada WBP. “Remisi ini diharapkan akan mampu memberikan motivasi bagi para WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk usai pemberian RK.
Dalam kesempatannya, Jamaruli menekankan kepada seluruh WBP, bahwa remisi yang diterima merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas segala pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas kelas II A Kerobokan. Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Bali mengajak seluruh WBP untuk dapat terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Sehingga dengan harapan kedepan dapat menjadi bekal mental yang positif untuk kembali ke masyarakat.
“Kembali kami mengingatkan kepada jajaran Pemasyarakatan untuk selalu menjaga integritas dan berpegangan pada tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta jaga Marwah Pemasyarakatan,” katanya mengingatkan. (MBP)