Rayakan Lebaran Sambil Minum Miras Picu Keributan di Jimbaran

 Rayakan Lebaran Sambil Minum Miras Picu Keributan di Jimbaran

Petugas melakukan pengamanan di sekitar lokasi keributan di Jimbaran, Rabu 10 April 2024. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Keributan antar warga non permanen, terjadi di sebuah bangunan bedeng, tepatnya di belakang Depot Gimbo, Gang Melanting Sari 41, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 10 April 2024. Keributan ini terjadi diduga akibat yang bersangkutan minum minuman keras (miras) hingga mabuk.

Dari keterangan warga kepada petugas dari Polsek Kuta Selatan, keributan tersebut berawal dari sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, Supardi Haryanto (43), seorang buruh proyek, mengajak temannya, Yuda untuk merayakan Lebaran di lokasi kejadian.

Mereka kemudian membeli dan minum miras bersama dan juga mengundang Yose Nuna (33), seorang pengawas bangunan asal Sumba dan Alex Ragil Kristian (21), menantu Supardi.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, saat tengah minum dan mulai mabuk, mereka mulai ribut dengan kata-kata keras. Kebetulan saat itu tetangga di sekitar kejadian, Abbas (52), melihat keributan tersebut dan mengira terjadi perkelahian. Abbas mencoba melerai dan menegur Yose, namun ia menanggapinya dengan emosi.

Akhirnya, istri Supardi berhasil melerai keduanya. Usai kejadian, Abbas kemudian melaporkan kepada tuan rumah, dan menghubungi Kepolisian Polsek Kuta Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim UKL Polsek Kuta Selatan bersama tim Satpol PP Kecamatan Kuta Selatan, tokoh masyarakat setempat, dan beberapa warga Jimbaran mendatangi lokasi kejadian. Beberapa orang yang terlibat keributan, akhirnya diamankan, dan selanjutnya dilakukan mediasi antar warga yang bersitegang tersebut.

“Petugas juga meminta mereka untuk membuang sisa miras dan dengan menghadirkan tokoh lingkungan ke Polsek Kuta Selatan dilakukan mediasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Kasi Humas Ketut Sukadi.

See also  Bupati Giri Prasta Meletakan Batu Pertama Penataan Pantai dan Jalan Segara Giri Jimbaran

Setelah dilakukan klarifikasi dan interogasi, atas persetujuan Kaling Br Tegal Jimbaran, ketiga pelaku yang diamankan yaitu Supardi, Yose Nuna, dan Alex, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (MBP)

 

redaksi

Related post