Rekening Nganggur Diblokir, Apa yang Harus Dilakukan?
Prof. IB Raka Suardana
Oleh: Prof. Dr. IB Raka Suardana, S.E.,M.M.
(Guru Besar FEB Undiknas Denpasar)
PEMERINTAH melalui PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan wacana penonaktifan rekening bank yang tidak aktif atau “nganggur” selama minimal 3 bulan berturut-turut tanpa adanya transaksi debet maupun kredit, termasuk transfer atau akses digital banking.
Kebijakan itu akan diberlakukan berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tujuan utamanya adalah mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan finansial.
Hingga Juli 2025, PPATK telah memblokir sementara lebih dari 28.000 rekening dormant dan mengidentifikasi lebih dari 140.000 rekening tidak aktif dengan total nilai tabungan sekitar Rp428 miliar yang rentan terlibat tindak pencucian uang atau fiktif.
Bagi nasabah, dampak langsungnya adalah tidak bisa melakukan transaksi apa pun terhadap rekening yang diblokir sementara. Meskipun saldo tetap aman dan menjadi hak penuh nasabah, akses untuk penarikan, transfer, atau penggunaan layanan digital banking tidak bisa dilakukan sampai rekening diaktifkan kembali setelah melewati proses verifikasi.
Nasabah yang tidak aktif menggunakan rekening sering tidak menyadari rekeningnya bisa diblokir, sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap dana yang dibutuhkan secara mendadak—terutama bagi nasabah di daerah terpencil, lansia, pekerja musiman, atau penerima bantuan sosial yang hanya memanfaatkan rekening sesekali.
Prosedur reaktivasi mensyaratkan pengisian formulir keberatan melalui platform resmi PPATK atau bank, serta verifikasi data identitas seperti KTP dan buku tabungan.
Proses reviu ini memerlukan waktu antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi pihak PPATK dan bank.
Selama periode itu, nasabah tidak dapat mengakses dananya. Ini jelas dapat menimbulkan ketidaknyamanan signifikan.
Hindari Rekening
Jadi Dormant
Solusi terbaik adalah menghindari rekening menjadi dormant. Nasabah dianjurkan melakukan minimal satu transaksi setiap tiga bulan. Misalnya setor tunai, tarik tunai, transfer, pembelian pulsa, atau penarikan otomatis (auto-debit). Transaksi kecil ini sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif. Penting juga bagi nasabah untuk memantau info kebijakan dari bank dan PPATK melalui SMS, email, atau aplikasi mobile banking agar mendapat pemberitahuan sebelum blokir diterapkan.
Bagi mereka yang memiliki banyak rekening tidak aktif, sebaiknya melakukan konsolidasi atau menutup rekening yang tak perlu agar meminimalisir risiko.
Lebih lanjut, OJK melalui POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) juga telah mewajibkan perbankan menerapkan mitigasi risiko rekening dormant sebagai bagian dari kepatuhan internal. Dengan demikian, penting bagi bank menyediakan notifikasi otomatis sebelum rekening dianggap dormant, serta menawarkan mekanisme reaktivasi daring yang efisien, terutama untuk nasabah di daerah terluar dan terpencil.
Namun secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi bagian dari penataan sistem keuangan nasional yang lebih aman dan transparan. Agar tidak menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat kecil, perlu disertai edukasi publik intensif, pengecualian bagi rekening sosial atau pelajar, dan perlakuan yang manusiawi. Dengan langkah preventif dan kesadaran aktif dari nasabah, rekening tidak aktif dapat dihindari, sehingga saldo tetap aman dan hak akses tetap terjaga.
(*)