Remisi Hari Raya Imlek, Dua Narapidana Dapat Pengurangan Masa Tahanan
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak dua orang Narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan yang beragama Konghucu, menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Imlek, Sabtu 10 Februari 2024, Kegiatan penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kalapas, didampingi pejabat struktural beserta staf dan perwakilan narapidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, mengatakan, peringatan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili di Lapas Kerobokan tahun 2024 ini, terdapat 2 orang narapidana yang beragama Konghucu. Dari dua orang ini kata dia, telah memenuhi syarat, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari.
Lebih lanjut dikatakan, remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. “Pemberian Remisi Khusus Imlek ini, diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
“Selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek Tahun 2024. Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” ucap Kalapas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan, Hari Raya Imlek 2575 Kongzili menjadi momen istimewa bagi dua narapidana beragama Konghucu di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Imlek sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perubahan perilakunya selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri,” ujar Romi.
Meskipun hanya dua narapidana yang menerima RK Imlek tahun ini, Romi menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat. “Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pembinaan,” imbuhnya.
Romi juga mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi untuk tetap taat pada aturan dan disiplin selama menjalani sisa masa hukumannya. “Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif,” pesannya.
Pemberian RK Imlek di Lapas Kerobokan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana, termasuk pembinaan dan pemberian hak-haknya. (MBP)