Remisi Idul Fitri, WBP Palestina Kasus Narkotika di Rutan Bangli Langsung Bebas

 Remisi Idul Fitri, WBP Palestina Kasus Narkotika di Rutan Bangli Langsung Bebas

Penyerahan remisi hari raya Idul Fitri.

BANGLI – baliprawara.com

Berkah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah tak hanya dirasakan oleh masyarakat pada umumnya akan tetapi juga dirasakan secara nyata oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli.

Sebanyak 114 orang WBP, mendapat Remisi dan 1 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas, Sabtu 22 April 2023. Satu orang WBP yang dinyatakan bebas tersebut, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Palestina, dengan Kasus Narkotika dan pidana 1 Tahun 6 bulan yang selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar.

Selain remisi yang dirasakan oleh seluruh WBP yang beragama Islam, kebahagiaan lainnya ialah juga dapat bertemu keluarga karena dibukanya kunjungan tatap muka dan pelayanan titipan oleh Rutan Bangli.

“Sebagai bentuk pelayanan dan sesuai dengan instruksi siaga dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khusus untuk Hari Raya Idul Fitri di Hari Sabtu dan Minggu kami akan membuka layanan tatap muka bagi WBP dan keluarganya untuk silaturahmi,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, I Wayan Agus Miarda. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu juga menyampaikan hal senada. Bahwa pihaknya akan menjamin hak-hak mendasar WBP seperti pengurangan masa tahanan / remisi sesuai dengan aturan yang berlaku dan syarat-syarat yang terpenuhi serta hak lainnya. Seperti dapat bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga baik melalui kunjungan tatap muka maupun kunjungan online melalui wartel yang disediakan oleh pihak Lapas/Rutan. (MBP) 

 

See also  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Inggris Kasus Narkotika

redaksi

Related post