Rencana Retribusi Masuk Pantai Kuta Akan Diberlakukan Usai Penatan Rampung
Penataan kawasan pantai Kuta.
MANGUPURA – baliprawara.com
Seiring dengan penataan kawasan pantai Kuta yang akan rampung pada Desember 2022, penerapan penggunaan karcis masuk bagi pengunjung akan diberlakukan. Rencana tersebut, juga telah dilakukan pembahasan oleh pihak Desa Adat. Yang mana, pihak Desa Adat Kuta selaku pengelola, telah memperhitungkan pengenaan tarif per pengunjung.
Menurut Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, setelah dilakukan penataan, penerapan tarif masuk ke objek tersebut akan diberlakukan. Namun, untuk rencana tersebut, masih terus dilakukan kajian. Bahkan menurutnya, pihaknya juga sudah bertemu Bupati Badung dan Dinas-dinas terkait, mulai darimana Dinas Pariwisata, Dinas PUPR dan instansi lainnya, untuk bahas pengenaan tarif ini.
Disinggung terkait penataan yang sudah dilakukan, Wasista mengaku kalau saat ini benar-benar dilakukan dengan baik demi meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Penataan itu mulai dari penyediaan gerobak dagang, jogging track dan juga nantinya pembayaran terintegrasi dengan sistem Quick Response Code Indonesia (QRIS).
Pedagang yang berjualan di Pantai Kuta nantinya menempati gerobak kayu kreatif yang sudah disediakan. Adapun pedagang yang menempati tempat jualan itu mulai dari pedagang minuman, makanan, baju dan souvenir. Selain itu ada juga counter untuk massage nantinya. “Jadi sistemnya wisatawan yang datang belanja. Kalau selama ini kan pedagang yang menawarkan ke wisatawan. Maka dari itu, setelah penataan semuanya diubah untuk kenyamanan, baik wisatawan maupun pedagang,” bebernya.
[quads id=1]
Untuk akses masuk, akan memanfaatkan 6 akses masuk di sana, agar mudah dikontrol dan terarah. Meski sudah merancang tarif masuk dan berkomunikasi dengan Pemkab Badung, Wasista mengaku kalau realisasinya, menunggu keputusan lebih lanjut. Pihaknya di Desa Adat Kuta selaku pengelola Pantai Kuta, berharap benar-benar terealisasi setelah penataan pantai. “Ya harapannya ini terealisasi. Karena, penataan yang ada ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan,” ucapnya.
Dalam rancangan awal, tarif masuk Pantai Kuta akan berada di kisaran Rp 5.000 hingga Rp 15.000. Adapun rinciannya yakni Rp 5.000 untuk anak-anak, Rp 10.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 15.000 untuk wisatawan mancanegara.
Sedangkan, untuk anak-anak yang berusia 4 tahun ke bawah, tidak dikenakan tarif masuk. “Untuk tarif ini bekerjasama dengan Pemkab Badung. Nantinya, perhitungan bisa 30 persen untuk Pemkab dan 70 persen untuk Desa Adat Kuta,” bebernya. (MBP)
[quads id=1]