Residivis Kembali Mencuri, Bule Australia Jadi Sasaran

 Residivis Kembali Mencuri, Bule Australia Jadi Sasaran

Tersangka bersama barang bukti kasus pencurian

MANGUPURAbaliprawara.com

Seorang residivis kasus pencurian, bernama Slamet, dibekuk Aparat Polsek Mengwi. Tersangka  Slamet melakukan aksi pencurian uang milik bule asal Australia, Ian Frederick Layton (69), akhirnya ditangkap di kampung halamannya di Dusun Krajan, RT/RW 002/010, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Sabtu 25 Maret 2023, sekitar pukul 23.30 Wita. 

Menurut Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, penangkapan tersangka Slamet ini, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan selama tiga bulan. Awalnya Polsek Mengwi menerima laporan dari korban tentang kehilangan uang sebanyak 7.000 Dolar Australia atau Kalau dirupiahkan Rp 74.337.000. Uang sebanyak itu hilang dari dalam kamar villa milik korban, di Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.

Uang tersebut diketahui hilang setelah mandor proyek minta uang untuk bayar tukang. Setelah mengecek di bawah kasur tempat uang tersebut, hanya tersisa 1.450 Dolar Australia. “Korban mengaku, biasanya dia langsung menyerahkan uang untuk proyek kepada mandor. Namun karena mandor pulang kampung, uang itu dia pegang sendiri. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Mengwi,” kata Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Senin 27 Maret 2023.

Kepada penyidik, korban mengaku uang tersebut hilang dari dalam kamarnya yang disimpan di dalam amplop dan disembunyikan di bawah kasur sebanyak 8.450 Dolar Australia. Korban tak menyangka kalau vila tempat tinggalnya itu diincar maling. Dia meninggalkan vila tanpa mengunci kamar tidurnya. Pada saat itulah tersangka Slamet masuk dan mengambil uang Dolar Australia tersebut. 

Setelah mencuri uang tersebut, Slamet langsung kabur menuju ke kampung halamannya di Jember. Di sana dia menggunakan uang tersebut untuk beli sepeda motor dan belanja kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara aparat Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya. 

See also  Produksi Ekstasi Home Industri, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk

Tiga bulan melakukan penyelidikan, aparat Polsek Mengwi berhasil mengumpulkan data-data tentang pelaku. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sedang berada di kampung halamannya di Jember. “Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021 di Jember. Pada saat itu divonis 7 bulan penjara,” ujarnya.

Setelah memastikan pelaku berada di kampung halamannya, aparat Polsek Mengwi menuju ke Jember pada Sabtu 25 Maret 2023, dan langsung melakukan penangkapan pada malam harinya. Pada saat disergap, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif serta mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. 

Dari pengakuannya, sebelum berhasil masuk ke dalam kamar vila korban, Slamet terlebih dahulu melakukan pengintaian. Pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 06.00 Wita, tersangka mengintai korban dari sebelah timur vila. Setelah melihat korban pergi meninggalkan villa, tersangka langsung bereaksi cepat. 

Setelah berhasil mengambil uang sebanyak 7.000 Dolar Australia itu, tersangka langsung pergi ke Jember, Jawa Jawa timur. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Scoopy P 2351 JR dan sepasang anting emas. Atas perbuatannya kali ini,  tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (MBP)

 

redaksi

Related post