Resmi Dibuka, Layanan SATRIA dan Samsat Keliling Hadir di Kantor Kecamatan Kuta Selatan Badung
Layanan SATRIA di Kantor Kecamatan Kuta Selatan, resmi dibuka, Selasa 16 Desember 2025.
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung resmi membuka layanan SATRIA (Samsat Terpadu Area Publik Strategis) di Kantor Kecamatan Kuta Selatan, Jimbaran, Selasa 16 Desember 2025. Pembukaan layanan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan perpajakan daerah sekaligus mendekatkan layanan Samsat kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah Badung Selatan.
Selain layanan SATRIA yang berlokasi di kantor kecamatan, pada kesempatan yang sama juga diluncurkan layanan Samsat Keliling khusus wilayah Kuta Selatan. Kehadiran dua layanan ini diharapkan mampu memberikan alternatif pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat tanpa harus datang ke Samsat Induk yang jaraknya relatif jauh.
Pembukaan layanan Samsat di Kantor Camat Kuta Selatan dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik. Pemerintah daerah melihat potensi besar wilayah Kuta Selatan sebagai kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi, sehingga kebutuhan akan layanan Samsat yang cepat dan dekat dengan tempat tinggal warga menjadi semakin relevan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan bahwa inovasi layanan SATRIA merupakan terobosan untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan Samsat tidak lagi hanya terpusat di Samsat Induk, tetapi diperluas ke titik-titik strategis yang mudah diakses warga.
“Intinya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya ada di Samsat Induk, sehingga masyarakat di Kuta Selatan bisa dilayani lebih dekat,” ujar Dewa Tagel Wirasa saat peresmian layanan tersebut.
Ia menambahkan, layanan SATRIA di Kantor Camat Kuta Selatan, di wilayah Tuban, Kuta juga sudah ada Samsat Pembantu. Upaya ini dilakukan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan tersebut, Dewa Tagel Wirasa juga menjelaskan bahwa kehadiran Samsat Keliling merupakan hasil sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung. Seluruh sarana dan prasarana Samsat Keliling, mulai dari kendaraan operasional, pengemudi, hingga bahan bakar, disiapkan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Badung. “Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ucapnya.
Dewa Tagel Wirasa, menegaskan bahwa layanan Samsat di Kantor Kecamatan Kuta Selatan saat ini masih terbatas pada perpanjangan pajak tahunan. Untuk layanan penggantian pelat nomor, perubahan data kendaraan, serta balik nama, masyarakat tetap harus mengurusnya di Samsat Induk.
“Balik nama kepemilikan kedua atau kendaraan bekas tetap harus dilakukan di Samsat Induk,” tegasnya.
Saat ini, layanan Samsat yang memanfaatkan fasilitas gedung pemerintah baru tersedia di Kabupaten Badung, yakni di Kantor Kecamatan Kuta Selatan dan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Badung di Dalung. Kabupaten Badung pun menjadi daerah pionir dalam pemanfaatan gedung pemerintah sebagai lokasi layanan Samsat. Ke depan, model layanan ini direncanakan akan dikembangkan di kabupaten lain di Bali dengan mempertimbangkan kesiapan lokasi dan analisis kepadatan penduduk.
Plt. Asisten III Pemerintah Kabupaten Badung, IB Gede Arjana, menyampaikan bahwa pembukaan layanan Samsat di Kantor Kecamatan Kuta Selatan serta integrasi Samsat Keliling diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah. Layanan Samsat di Kuta Selatan ini merupakan layanan khusus dengan metode pembayaran non tunai atau cashless.
Penerapan sistem pembayaran non tunai tersebut sejalan dengan upaya percepatan dan perluasan digitalisasi penerimaan pajak daerah. Hingga saat ini, sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung telah berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati bersama.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pelaksanaan penagihan pajak kendaraan secara door to door, hingga pelaksanaan operasi gabungan kendaraan bermotor. Selain itu, kerja sama juga meliputi penyediaan layanan Samsat SATRIA di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, dukungan sarana Samsat Keliling, serta penyediaan tempat layanan SATRIA di Kantor Camat Kuta Selatan.
“Ke depan, sinergitas ini akan terus ditingkatkan, terutama dalam optimalisasi pendataan kendaraan bermotor berbasis by name by address. Pemerintah daerah juga merencanakan pembukaan gerai-gerai layanan Samsat di berbagai titik strategis lainnya,” ucapnya.
Pembukaan layanan SATRIA dan Samsat Keliling di Kuta Selatan merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung. Kerja sama tersebut mengatur sinergitas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara menyeluruh. Dengan pelayanan yang lebih dekat, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat.
Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta, menyampaikan bahwa kehadiran layanan Samsat di kantor kecamatan didorong oleh potensi besar pengembangan pelayanan publik di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan akan layanan Samsat di Kuta Selatan sebenarnya sudah lama diharapkan oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, cukup banyak warga yang menginginkan layanan Samsat yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Kesempatan menghadirkan layanan tersebut semakin terbuka setelah pihak kecamatan diundang oleh UPT Dispenda Provinsi Bali untuk berdiskusi terkait lokasi layanan Samsat.
“Kami siap, karena ini pelayanan publik. Saya juga mendorong agar lokasi layanan berada di kantor camat dan terintegrasi dengan layanan lainnya,” ujar Ketut Gede Arta saat ditemui di lokasi.
Dari sisi kualitas layanan, pihak kecamatan telah melakukan pengecekan terhadap kecepatan pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penambahan layanan Samsat tidak menurunkan indeks kinerja pelayanan. Pemerintah kecamatan berharap Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) justru dapat meningkat.
Secara operasional, layanan Samsat di Kantor Kecamatan Kuta Selatan melibatkan lintas instansi, antara lain kepolisian, satuan lalu lintas, BPD Bali, Jasa Raharja, serta Dispenda Provinsi dan Kabupaten. Layanan dibuka mulai Senin hingga Sabtu, mengikuti jam kerja kecamatan. “Kami buka sampai hari Sabtu karena berdasarkan pengalaman, masyarakat lebih banyak memanfaatkan layanan pada hari tersebut,” jelas Gede Arta. (MBP)