Restoran di Dalam Gua di Pecatu Akhirnya Ditutup Sementara

 Restoran di Dalam Gua di Pecatu Akhirnya Ditutup Sementara

Tim gabungan kembali mendatangi lokasi restoran di dalam Gua di Pecatu, Selasa 19 Juli 2022.

MANGUPURA – baliprawara.com

Restoran di dalam Gua, yang berada  di bawah hotel The Edge, di Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, akhirnya ditutup sementara, Selasa 19 Juli 2022. Penutupan restoran The Cave, yang sempat viral di Media Sosial ini, dilakukan setelah tim Gabungan kembali melakukan pengecekan di lapangan.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait yang membidangi, baik itu terkait dengan alam untuk Gua, ataupun terkait dengan perizinan dan juga dari konstruksi mendatangi lokasi restoran yang dimaksud. Dari peninjauan itu, kesimpulan yang diambil, untuk kegiatan di restoran The Cave, dihentikan sementara. Hal itu dilakukan, pasalnya pihaknya ingin mendapatkan kajian yang jelas dari instansi terkait, khususnya balai budaya apakah Gua ini kategori alam atau cagar budaya.

Setelah nantinya dilakukan kajian, dalam waktu dekat pihaknya berharap, segera dikeluarkan rekomendasi. Yang mana bila rekomendasi tersebut menentukan kalau gua itu merupakan cagar budaya, artinya masyarakat publik, juga bisa ikut terlibat. Karena, kalau memang itu cagar budaya, tentunya ini merupakan peninggalan purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya. “Kalaupun itu nantinya murni bentukan alam, maka kami juga ingin adanya kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan,” katanya.

 

Lebih lanjut menurutnya, karena lokasi Gua berada di dalam area privat, hal ini menjadi jawaban, kenapa masyarakat di sekitar lokasi, tidak mengetahui keberadaan Gua ini. Meski dari pihak manajemen mengatakan, kalau restoran ini baru dibuka awal tahun 2022, namun pihaknya menegaskan, dari pemerintah mengharapkan agar ada kepastian hukum terkait bagaimana perizinan di tempat usaha ini. Sehingga kesimpulannya adalah, menghentikan sementara sampai dengan ada kepastian hukum apakah dari perizinan, Lingkungan Hidup, sampai balai Budaya, yang menyatakan itu memang layak untuk digunakan. “

See also  TPST Samtaku Jimbaran, Implementasi Pengembangan Konsep Badung Mandiri Sampah 

Tapi kalau nanti rekomendasinya tidak layak dan tidak diperbolehkan, maka dipastikan itu tidak boleh. Untuk memastikan kalau lokasi ini ditutup sementara, pihaknya akan segera memasang garis larangan, agar tidak ada aktivitas di sana.

Sementara itu, Made Warsika selaku Pamong Budaya, Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung, yang ikut dalam peninjauan itu mengatakan, Gua ini dilihat dari fisiknya, bukan merupakan tempat suci. Gua ini kata dia, terbentuk secara alami. Namun, untuk pemanfaatannya, pihaknya belum bisa memastikan kalau itu merupakan gua purbakala. Karena tim belum turun untuk melihat secara seksama. 

Secara luas, diperkirakan gua ini berukuran 12 m² dan kedalaman diperkirakana 10 meter. Terkait keberadaan Gua ini, pihaknya memperkirakan masih ada peninggalan masa lampau disana. Secara prinsip, dirinya belum bisa memastikan ini bisa dimanfaatkan sebagai restoran, karena, nanti tim yang akan menentukan. “Nantinya, ini akan kembali dirapatkan untuk menentukan dan dikoordinasikan terkait perizinan,” ucapnya.

 

Mewakili Manajemen, Financial Controller the Edge, I Ketut Sumatra, mengatakan, Gua ini ditemukan saat dilakukan pembangunan satu unit vila. Saat itu, tiba-tiba tanah amblas, dan ditemukan ada lubang yang cukup dalam. Pascatemuan itu, akhirnya pembangunan villa digeser di tempat lain. Gua kata dia, ditemukan di tahun 2014, dan saat itu pihak pengelola belum berani memanfaatkan, karena belum tahu kekuatan Gua disana. Namun demikian,  atas temuan Gua tersebut, ternyata pihak manajemen tidak pernah melaporkan ke pihak berwenang. Bahkan, ternyata pihak manajemen memanfaatkan gua tanpa ada izin dari pihak terkait. 

See also  Cegah Penyebaran PMK, FKH Unud gelar Vaksinasi di Desa Batubulan

Pemanfaatan gua untuk restoran menurutnya, karena Gua ini berada di lingkungan The Edge, sehingga pihaknya beranggapan, apapun yang ada disana, itu bisa dimanfaatkan. “Karena itu berada di dalam lingkungan The Edge, jadi kami beranggapan, apapun yang ada disana, itu bisa kita gunakan. Karena di dalam izin juga, pengajuan TDOP, jadi TDOP itu mencakup semua fasilitas baik itu kolam renang, restoran dan sebagainya. itu semua sudah masuk di dalam TDOP,” katanya berdalih. (MBP1)

 

 

redaksi

Related post