Ribuan Cap Keimigrasian Versi Lama, Dimusnahkan Kanim Ngurah Rai

 Ribuan Cap Keimigrasian Versi Lama, Dimusnahkan Kanim Ngurah Rai

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin 13 September 2021, melakukan pemusnahan cap keimigrasian versi lama. Adapun cap yang dimusnahkan yakni sejumlah 2029 buah. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa 14 September 2021 mengatakan, Cap keimigrasian yang dimusnahkan adalah cap yang tercantum dalam daftar cap keimigrasian versi lama yang dimiliki oleh Imigrasi Ngurah Rai. Yang mana, dalam pemusnahan ini, dilakukan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini mengacu pada surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-PB.06.04-018 tanggal 03 Mei 2021 hal Petunjuk Teknis Pemusnahan Cap Keimigrasian Versi Lama dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Nomor W20.UM.01.01-3513 tanggal 07 Mei 2021. Pemusnahan cap keimigrasian tersebut sehubungan juga dengan terbitnya Permenkumham No. 28 Tahun 2018 yang mengatur mengenai cap keimigrasian saat melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Mataram.

 

Dikatakannya, pada saat pemeriksaan keimigrasian yang sebelumnya menggunakan cap keimigrasian manual, kini telah diubah menjadi cap keimigrasian elektronik, berupa stiker yang ditempelkan pada paspor saat melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Stiker tersebut kata dia, memuat berbagai informasi yang dibutuhkan mengenai ijin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangan orang asing tersebut ke wilayah Republik Indonesia. 

“Terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2020 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai telah siap untuk melaksanakan pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan cap keimigrasian manual (desain baru) dan cap keimigrasian elektronik (stiker),” tambahnya. 

See also  Belasan Pelinggih di Dua Pura, Hancur Tertimpa Dahan Pohon

Turut hadir pada pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yakni, Amrizal selaku Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. (MBP)

 

redaksi

Related post