Ribuan Narapidana dan Anak Binaan di Bali Mendapat Remisi, 9 Diantaranya Langsung Bebas

 Ribuan Narapidana dan Anak Binaan di Bali Mendapat Remisi, 9 Diantaranya Langsung Bebas

KaKanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, saat penyerahan remisi hari raya Idul Fitri, Rabu 10 April 2024. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Remisi atau pengurangan masa hukuman khusus untuk Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1445 Hijriah, diberikan kepada 1553 Narapidana dan Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan LPKA di Bali. Bahkan, dari total ribuan Napi yang diberikan remisi pada Rabu 10 April 2024 tersebut, 9 orang diantaranya dinyatakan langsung Bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, sebagai wujud nyata sikap negara untuk reward kepada narapidana dan anak binaan. Hal itu karena selama ini, mereka sudah selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Untuk masa remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima, lanjut Pramella, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. “Narapidana dan Anak Binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, sebanyak 1553 orang. Dari jumlah tersebut, 9  orang di antaranya langsung bebas,” katanya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, usai menyerahkan remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu 10 April 2024.

Lebih lanjut dikatakan, remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022  tentang Pemasyarakatan. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

See also  Samakan Kesepahaman dan Sinergitas, KPU Denpasar Gelar Webinar Nasional

Dari total 1553 Narapidana yang mendapatkan remisi di Bali, jika dirinci yakni, untuk di Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 558 orang, Lapas Karangasem sebanyak 107 orang, Lapas Tabanan sebanyak 36 orang, Lapas Singaraja sebanyak 57 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 18 orang, Rutan Bangli sebanyak 156 orang, Rutan Gianyar sebanyak 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.

Sementara, untuk 9 orang narapidana yang langsung bebas yakni, 4 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 2 orang narapidana di Rutan Klungkung, 1 orang narapidana di Rutan Gianyar, dan 2 orang narapidana di Rutan Negara.

Kakanwil Kemenkumham Bali berharap, pemberian Remisi Idul Fitri dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan, baik di Lapas/Rutan/LPKA. Pramella mengajak seluruh Warga Binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.

“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ujar Pramella. (MBP)

 

redaksi

Related post