Rutan Bangli Pindahkan 18 WBP, Antisipasi Gangguan Keamanan
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dari Rumah Tahanan Negara kelas II B Bangli, dipindah, Selasa 17 Mei 2022, ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli. Upaya pemindahan ini dilakukan, selain untuk mengurangi kapasitas, dan mengurangi gangguan keamanan, juga dimaksudkan untuk pembinaan WBP.
Seperti yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, bahwa pemindahan Warga Binaan ini selain bertujuan untuk mengurangi kapasitas dan mengatasi overcrowded, juga untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP. “Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban,” ujar Anggiat, melalui siaran persnya.
Pelaksanaan pemindahan ini, dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Rutan Bangli didampingi Kepala Bidang Pembinaan, bimbingan dan informasi teknologi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta staff. Pemindahan Warga Binaan tetap menerapkan Standar Operasional Prosedur Covid-19 yang ketat, dengan diawali dengan rapid tes maupun tes kesehatan, serta semua Warga Binaan tersebut dinyatakan sehat. (MBP)