Saat Buat Akta Autentik, Notaris Harus Hilangkan Kepentingan Pribadi

 Saat Buat Akta Autentik, Notaris Harus Hilangkan Kepentingan Pribadi

DENPASAR – baliprawara.com

Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah kembali menggelar diskusi online membahas risiko pelaksanaan tugas notaris yang berpotensi menjadi tindak pidana dengan studi kasus di Bali, Rabu (10/6) lalu. Sejumlah hal penting dibahas dalam diskusi tersebut.

Pada diskusi tersebut, I Made Pria Dharsana selaku notaris menyampaikan, perkembangan dunia usaha dan investasi langsung yang sedang dikembangkan oleh pemerintah berdampak positif bagi notaris dan PPAT. Permintaan pembuatan akta autentik semakin banyak walaupun ada saatnya dunia usaha menurun.

Notaris, I Made Hendra Kusuma memaparkan, dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban menjalankan amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum yang tertuang dalam akta yang dibuat di hadapannya. Dari kewajiban tersebut, notaris sesungguhnya berperan bak seorang wasit bagi para pihak atau para penghadap yang membuat akta. “Notaris tidak boleh mempunyai kepentingan untuk melindungi atau berpihak kepada salah satu pihak sehingga rumusan akta yang dibuat di hadapannya akan menguntungkan pihak yang dilindunginya dan merugikan pihak yang lainnya,” pungkasnya.

Menurutnya, notaris haruslah menghilangkan kepentingan pribadi ketika membuat akta yang dikehendaki oleh para pihak terkait. Begitu notaris mempunyai kepentingan dalam suatu akta yang dibuatnya, hampir dapat dipastikan akta yang dihasilkannya pun akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Permasalahan itu bisa jadi baru dirasakan akibatnya oleh pihak yang dirugikan dalam rentang waktu yang cukup lama setelah dibuatnya akta tersebut, bahkan setelah notarisnya pensiun.

See also  Pandu Nusa Usulkan Guru Honorer Menjadi CPNS dan PPPK

“Akta notaris adalah surat autentik yang mengatur kepentingan hukum para pihak beserta segala akibat hukumnya. Artinya, ketika membuat akta autentik, baik melalui proses relatering maupun konstatering, notaris dituntut untuk cermat, teliti dan akurat dalam perumusan aktanya sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi atau bahkan berpotensi menjadi suatu indikasi adanya tindak pidana di dalamnya,” bebernya.

Apabila hal ini terjadi, maka notaris akan berurusan dengan pasal-pasal yang terkait dengan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau dengan pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP. (MBP7)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *