Sakit Hati Diputus Cinta, Pacar Nekat Viralkan Video Percintaan

 Sakit Hati Diputus Cinta, Pacar Nekat Viralkan Video Percintaan

Polda Bali ungkap kasus video mesum yang sempat viral di Media Sosial.

DENPASAR – baliprawara.com

Terkait dengan viralnya video bermuatan pornografi yang sempat viral di sejumlah media sosial, pihak Polda Bali, akhirnya mengungkap identitas pelaku. Tersangka pelaku penyebaran Video Pornografi berinisial ABU, laki-laki 26 tahun, akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., menyampaikan, kronologis penangkapan tersangka pelaku penyebaran Video Pornografi ini, berawal dari ditemukannya Video Viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di salah satu media sosial Twitter. Kemudian pada hari selasa tanggal 25 april 2023, diterima laporan Polisi dari pelapor/korban yang berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali.

Dari keterangan pelapor, diduga viralnya video tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya inisial ABU. Dimana sebelumnya sekira 2 tahun yang lalu, korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi.

Lebih lanjut kata Kombes Satake, karena suatu permasalahan, korban memutuskan hubungan cinta dengan ABU, dan setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebar viral di Medsos Twitter. Setelah dikonfirmasi oleh korban kepada ABU melalui Whatsapp, ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada bulan maret 2023.

Dari hasil keterangan pelapor atau korban, dan didukung dengan alat bukti tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali. “Rabu 26 april 2023 dilakukan penangkapan terhadap ABU di sekitar jalan jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik tersangka,” katanya saat memberikan keterangan pers, didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H. dan kasubid penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Selasa 2 April 2023, di lobi Reskrimsus Polda Bali. 

See also  Mendaki Tanpa Pemandu Lokal, Dua Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru

Setelah dilakukan interogasi, tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan korban pada saat mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sekitar dua tahun lalu waktu masih pacaran.

Ternyata, yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim, kemudian dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka. Setelah grup tersebut banyak peserta yang bersangkutan kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran tanpa memungut imbalan.

Namun setelah diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun untuk akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh  tersangka menyimpan video yang disebarkan, tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya. “Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor HP tersangka,” bebernya. 

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) tentang kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi, diancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MBP) 

 

redaksi

Related post