Saksi Ahli dari Kejagung Beberkan Bukti Percakapan Prof. Antara, Ternyata Satupun Tak Ada Membicarakan Permintaan Uang
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kamis 21 Desember 2023.
DENPASAR – baliprawara.com
Kehadiran saksi ahli IT, Irwan Arianto dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., Kamis 21 Desember 2023, sempat dikritik oleh penasehat hukum terdakwa. Pasalnya, kehadiran saksi ahli dari kejagung ini, dinilai sangat tidak netral.
Pengacara kondang, Hotman Paris yang juga menjadi kuasa hukum terdakwa Prof Antara, sempat beradu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan. Ia bahkan menyayangkan kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kejagung, bukan dari instansi lain?. Karena hal itu dinilai sangat tidak netral terkait sidang yang juga melibatkan pihak Kejaksaan. “Tentu ini tidak netral,” kata Hotman menyayangkan.
Hal senada disampaikan Penasehat hukum lain, Erwin Siregar, yang ditemui saat jeda sidang. Menurutnya, untuk membuktikan ada tidaknya korupsi, bisa saja saksi ahli dari Kejagung ini mengatakan kalau ada uang yang mengalir ke pihak ketiga. Namun nyatanya, dari bukti rekaman percakapan prof Antara, hal itu ternyata tidak ada. “Sehingga dari keterangan saksi, menurut hemat saya, tidak ada unsur korupsi disini. Konsekuensi, terdakwa harus dibebaskan,” kata Erwin tegas.
Pihaknya juga mengkritik, kenapa saksi ahli yang dihadirkan, justri dari kejaksaan agung. Seharusnya saksi ahli, diambil dari instansi lain, bukan malah dari Kejagung. “Kalau gitu, ini ngga fair,” sentilnya.
Meski saksi ahli yang dihadirkan adalah dari Kejagung, namun dari fakta persidangan, semakin membuat kasus ini semakin terang benderang. Bahkan dari bukti percakapan yang dihadirkan pada persidangan ini, juga semakin memperkuat kalau tidak satupun percakapan dari prof. Antara yang meminta imbalan uang ataupun meminta barang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, mulai pukul 17.00 wita ini, bahkan sempat membuat suasana sidang cukup interaktif. Pasalnya, dari keterangan saksi ahli dengan membacakan bukti percakapan Prof. Antara, semua yang dibicarakan, ternyata berkaitan dengan teknis penerimaan mahasiswa baru. Bahkan, satu pun tidak ada percakapan kalau Prof Antara meminta imbalan.
Penasehat Hukum terdakwa, Pasek Suardika saat sesi persidangan, menanyakan kepada saksi ahli, dari percakapan pesan yang dimasukkan ke dalam BAP, apakah ada percakapan permintaan uang dari prof. Antara terkait kelulusan mahasiswa?. Saksi ahli mengatakan tidak ada.
Kemudian, Pasek kembali menanyakan, apakah ada percakapan meminta sesuatu barang yang dilakukan oleh terdakwa dalam percakapan tersebut?. Ahli mengatakan tidak ada.
Lebih lanjut pasek kembali menegaskan, pertanyaan yang dilayangkan kepada saksi semua menyangkut apakah ada permintaan imbalan uang atau barang dari terdakwa. Hal itu kata pasek, karena kasus yang disangkakan adalah terkait kasus korupsi. Tentu dalam hal ini, pihaknya ingin memastikan, apakah benar ada korupsi.
“Dari rekaman percakapan pada 14 Juli 2022, dari keterangan Saksi, semua dialog yang pada rekaman percakapan itu, semua hanya membicarakan masalah teknis. Dan tidak ada membicarakan masalah permintaan uang oleh terdakwa,” kata pasek dalam persidangan.
Kemudian lanjut pasek, kasus yang disangkakan ini, adalah kasus dugaan korupsi. Namun, dari keterangan saksi, satu pun terdakwa tak ada bersentuhan dengan uang. (MBP)