Salah Gunakan Masker, Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 20 Orang  Pelanggar Prokes

 Salah Gunakan Masker, Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 20 Orang  Pelanggar Prokes

DENPASAR – baliprawara.com

Kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih ada, untuk itu Tim Yustisi Denpasar secara ketat melakukan penertiban PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Kota Denpasar, Kamis 17 Maret 2022.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penertiban dilakukan guna untuk mencegah penularan covid 19 dan agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Untuk itu dalam   penertiban hari ini menyasar  di Jalan Kamboja – Jalan Rijasa Desa Sumerta Kauh Kecamatan Denpasar Timur.

Dalam penertiban ini pihaknya menemukan 20 orang yang salah menggunakan masker. “Sebagai efek jera mereka diberikan pembinaan dengan push up di tempat,” kata Sudarsana.

 

Lebih lanjut ia mengatakan dalam penertiban  pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengingat pelanggar prokes selalu ada  maka dari itu  penertiban akan terus digencarkan  di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (MBP)

 

See also  Tiga Desa dan Satu Kelurahan di Kabupaten Manggarai Terendam Banjir

redaksi

Related post