Sambut Wisman, Protokol Kedatangan dan Manajemen Karantina Harus Clean dan Transparan
DENPASAR – baliprawara.com
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, menyampaikan, terkait rencana dibukanya kembali penerbangan internasional ke Bali pada pekan ini, diharapkan mampu memulihkan ekonomi secara bertahap yang masih jauh di bawah dari saat pra-pandemi. Meski demikian, dirinya mengingatkan agar pembukaan ini, tetap dilakukan secara hati-hati.
Lebih lanjut disampaikan, walaupun saat ini kasus Covid-19 di Bali sudah menurun, namun diri mengatakan, Rt (reproduction number) masih belum berada di bawah 1. Namun demikian, diharapkan dalam minggu ini, akan di bawah 1.
Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas Senin siang, diharapkan agar disiapkan betul-betul secara maksimal dan harus dilakukan simulasi sebelum benar-benar dibuka. Begitu juga protokol di pintu masuk serta manajemen karantina harus clean dan transparan. “Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut kata Luhut yang juga Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), target vaksinasi di Bali juga harus dikejar sebelum pariwisata Internasional benar-benar dibuka. Dari data yang ada, dikatakannya terkait vaksinasi, untuk di Bali hanya satu daerah yang perlu diperbaiki. Yakni kawasan Gianyar yang vaksinasi lansianya baru 38 persen. Dalam beberapa hari kedepan, pihaknya menargetkan vaksinasi harus sudah mencapai 40 persen.
Sementara itu, untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat pre departure requirement atau syarat sebelum keberangkatan, serta on arrival requirement atau syarat kedatangan. Yang mana, untuk persyaratan sebelum keberangkatan ke Bali, pelaku perjalanan harus berasal dari negara level 1 dan 2, dengan positivity rate di bawah 5 persen.
Kemudian persyaratan kedua yakni, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
“Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19. Bukti pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga,” katanya dalam keterangan pers secara online.
Sementara on arrival requirement ditentukan persyaratan sebagai berikut yakni mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi yang dibuat betul-betul go internasional. Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan dengan biaya sendiri, yang mana hasilnya dapat ditunggu di akomodasi yang sudah dipreservasi.
“Apabila hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, maka pada hari kelima bisa keluar dari karantina,” terangnya.
Untuk diketahui, terkait rencana pembukaan kembali penerbangan Internasional, pihak Bandara Ngurah Rai bersama komunitas Bandara dan Stakeholder terkait, telah melakukan simulasi penerimaan kedatangan wisatawan mancanegara melalui Bandara. (MBP)